Belum Ada Kepastian Hukum, Proyek Warangga Pakai DAU 2017

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Muna, Ari Asis di ruang kerjanya. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Data Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Muna, realisasi anggaran proyek Jalan Poros Mutewe-Watupute (Warangga) sebatas uang muka 20 persen atau Rp 788.180.000,- tertanggal pencairan 22 Juni 2017.

Kepala DPPKAD Muna, Ari Asis mengatakan proyek jalan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Muna tahun anggaran 2017 senilai Rp 3.940.900.000 yang dikerjakan oleh PT Ekonomi Bangun Saurea.

“Pencairan dana uang muka atas permintaan dari pengguna anggaran Dinas Pekerjaan Umum yang sudah lengkap persyaratannya, maka kami cairkan sebagai pengelola anggaran,” kata Ari Asis kepada SultraKini.Com di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2018).

Menurut dia yang juga pernah diperiksa Polres Muna sebagai saksi menjelaskan, terkait persoalan persyaratan administrasi yang masih bermasalah terkait izin pinjam pakai kawasan hutan Warangga belum dipenuhi, dirinya tidak tahu. Pihaknya sebatas mengetahui ketika ada dalam pagu anggaran APBD Muna dan kontar sudah ada serta adanya permintaan dari Dinas PU sebagai pengguna anggaran yang berarti berarti dokumen tersebut sudah clear and clean.

Penelusuran SultraKini.Com, diketahui bahwa pengerjaan proyek Jalan Mutewe-Watupute menggunakan anggaran DAU APBD Muna, diduga tidak dipayungi dengan dasar hukum yang jelas.

Pasalnya, pencairan dana uang muka pengerjaan proyek jalan tertanggal 22 Juni 2017 sementara izin pinjam pakai kawasan hutan sarana jalan untuk fasilitas umum pada kawasan hutan produksi tetap Kecamatan Katobu dan Watopute di Kabupaten Muna, baru didapat tertanggal 1 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh keputusan gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 115 Tahun 2018 ditetapkan di Kendari dibubuhi tanda tangan Plt. Gubernur Sultra H.M. Saleh Lasata.

Keputusan Gubernur keluar atas permohonan surat dari Bupati Muna tertanda LM. Rusman Emba Nomor 620/1921 yang ditujukan kepada Gubernur Sultra tertanggal 19 September 2017 yang isinya meminta permohonan izin pembukaan ruas jalan poros Raha-Watopute.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuanga (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara wilayah Kabupaten Muna, Ida Bagus Agung mengatakan untuk pengerjaan proyek jalan poros Mutewe-Watopute yang pengerjaannya menggunakan anggaran DAU APBD Muna, belum diketahui phaknya terkait izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Nanti setelah Muna menyerahkan laporan keuangannya ke BPK, baru kita akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait pengerjaan proyek jalan yang diduga memakai kawasan hutan dan belum memiliki izin. Kita akan turun lagi pemeriksaan di bulan April 2018,” ucap Agung.

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Pulau Muna, Unding, SHut, M.Si menjelaskan dalam surat yang dilayangkan kepada Kepala Dinas PU bernomor 129/41/KPHP/2017 bulan September 2017, pada poin 2 menyebutkan bahwa kegiatan pembangunan di dalam kawasan hutan harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana penggunaan kawasan hutan harus memiliki izin pinjam pakai sebelum pengerjaan lapangan.

“Dalam poin 4 surat saya, pelaksana kegiatan penggunaan kawasan hutan sebelum terbitnya izin pinjam pakai kawasan hutan adalah merupakan tindakan pelanggaran hukum tindak pidana bidang kehutanan. Atas dasar surat itulah, saat ini proyek itu sudah dihentikan pengerjaannya,” ucap Unding.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan