Belum Banyak Masyarakat Tahu, Beralih ke Siaran TV Digital Tidak Dipungut Biaya

  • Bagikan
Direktur Penyiaran Kemkominfo, Geryantika Kurnia, saat zoom meeting Bimbingan Teknis penggunaan perangkat TV Digital dan Set Top Box dalam menghadapi pelaksanaan ASO, Kamis (9 Juni 2022). (Foto: Potongan Video Zoom Bimtek)
Direktur Penyiaran Kemkominfo, Geryantika Kurnia, saat zoom meeting Bimbingan Teknis penggunaan perangkat TV Digital dan Set Top Box dalam menghadapi pelaksanaan ASO, Kamis (9 Juni 2022). (Foto: Potongan Video Zoom Bimtek)

SULTRAKINI.COM: Siaran TV Digital dapat dinikmati oleh masyarakat secara gratis tanpa dipungut biaya pemasangan ataupun biaya bulanan.

Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemindahan siaran sekaligus penghentian siaran atau Analog Swicth Off (ASO) TV Analog ke TV Digital yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara gratis.

Menurutnya masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat penggunaan siaran TV Digital ini, selain memiliki audio dan visual yang lebih jernih daripada TV Analog. Masyarakat berpikir akan mengeluarkan biaya sehingga ragu untuk beralih pada TV digital.

“Pindah ke siaran digital ini benar-benar gratis dan tidak ada bayaran bulanannya, beda dengan parabola tertentu yang harus langganan. Ini benar-benar beda dengan parabola dengan TV kabel,” kata Geryantika Kurnia pada Bimbingan Teknis penggunaan perangkat TV digital dan Set Top Box dalam menghadapi pelaksanaan ASO, Kamis (9 Juni 2022).

Untuk berpindah dari siaran TV analog ke TV digital masyarakat membutuhkan perangkat Set Top Box apabila Televisi yang digunakan di rumah belum dapat menangkap siaran TV digital. 

Adapun harga Set Top Box ini bervariasi tergantung merk. Set Top Box dapat ditemukan di toko elektronik ataupun marketplace yang dijual secara online yang mudah diakses oleh masyarakat. 

Pemerintah akan melakukan tiga tahapan program Analog Swicth Off (ASO). Tahap 1 telah dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua paling lambat pada 25 Agustus 2022, dan tahap ke tiga pada 2 November 2022. (C)


Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan