Belum Diproses PAW 7 Anggota DPRD, PAN: Sekwan Kembali Baca Aturan

  • Bagikan
Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Nampaknya proses pergantian antar waktu (PAW) tujuh anggota DPRD Wakatobi yang pindah partai akan terlaksana cukup lama. Pasalnya, Sekretariat DPRD Wakatobi tidak akan memproses PAW jika belum ada Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Ketujuh anggota DPRD tersebut terdiri dari lima orang dari PAN yaitu Hamiruddin (Wakil ketua I DPRD), Badalan, Sukardi, Muksin, dan Ariati, serta dua orang dari PDIP yaitu Muhamad Ali (Ketua DPRD), dan Sutomo Hadi.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Wakatobi, Rusdin, mengatakan sesuai AD/ART PDIP dan PAN pemecatan atau pemberhentian terhadap keder partai maupun dari keanggotaannya sebagai DPRD adalah kewenangan DPP.

“Walaupun dari tingkat Kabupaten sudah mengusulkan, kami tidak bisa proses PAW nya karena yang punya kewenangan itu adalah pusat. Di kabupaten bisa saja menyurat tapi sifatnya palingan hanya tembusan,” kata Rusdin, Kamis (2/8/2018)

Menurutnya, walaupun ketujuh anggota DPRD Wakatobi tersebut telah menyatakan diri mundur sebagai kader partai dan mundur sebagai anggota DPRD, namun hak-hak mereka tidak langsung dicabut, karena masih ada proses yang harus dilalui.

“Selama ini ada pemahaman yang salah, bahwa setelah mereka menyatakan diri mundur sebagai anggota DPRD hak-hak habis, padahal itu hanya pernyataan mundur diri sementara, nanti akan diproses secara apsolut oleh partai,

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertip DPR. “Disitu jelas, mereka harus ada surat pemecatan secara resmi dari partai, baru kami bisa proses. Mereka ini akan berhenti hak-haknya setelah terbit surat pemberhentian dan pengangkatan anggota baru (PAW), dan suratnya itu dikeluarkan oleh Gubernur,” jelasnya

Menanggapi pernyataan Sekwan DPRD Wakatobi, Ketua DPD PAN Wakatobi, Suwandi Andi meminta Sekwan DPRD Wakatobi kembali membaca aturan sehingga tidak salah menafsirkan.

“Masa kami mau keluarkan surat pemecatan lagi, padahal mereka sudah menyatakan diri mundur dari partai dan mundur sebagai anggota DPRD, dimana logikanya. Sekwan jangan interferensi partai orang,” paparnya, Jumat (3/8/2018).

Lanjutnya, seharusnya Sekwan DPRD Wakatobi menyurat kembali ke partai jika mekanisme yang ditempuh oleh pihaknya salah. “Supaya kita bisa tau, jangan diam saja. Karena penyampaian PAW ini disampaikan secara hirarki dari DPP, kemudian ke DPW, hingga ke DPD, sehingga kami di DPD langsung menindaklanjuti ini dengan surat ke DPRD. Jangan-jangan pak Sekwan sekongkol dengan mereka berlima itu,” tutup pria yang akrap disapa La Bula ini.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan