Belum Kantongi Izin, Polres dan Pemda Wakatobi Akan Tertipkan 14 THM

  • Bagikan
Rapat koordonasi Polres Wakatobi dan Pemda guna membangun kerjasama Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) (Foto: Ist)
Rapat koordonasi Polres Wakatobi dan Pemda guna membangun kerjasama Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Guna membangun kerjasama Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dalam rangka terwujudnya Keamanan Dalam Negri (Kamdagri) di Kabupaten Wakatobi, Polres Wakatobi bersama pemerintah daerah berencana akan melakukan penertiban tempat-tempat hiburan malam (THM) di pulau Wangi-wangi.

Pasalnya, dari 15 Tempat Hibuaran Malam (THM) di pulau Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi baru dua yang mengantongi izin.

Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Wakatobi, Abdul Karibi mengatakan, dua THM penjual minuman keras yang memiliki izin yaitu karaoke Dosparados dan karaoke Datu Raja.

Sementara THM yang masih dalam proses pengurusan izin yaitu, Intan Family, Zona X, Butu Indah, Karaoke Planet, Karaoke Pelangi, Bintang Meohay, Metro Klasik, Karaoke Gilang, dan Labomba Club.

“THM yang belum memiliki dan mengurus izin yaitu karaoke Pasir, karaoke Onemelangka, Karaoke di sekitar SMA 2 Wangi-wangi Selatan, dan Putri Liabete,” kata Abdul Karibi saat rapat koordinasi antara Polres Wakatobi bersama Pemda Wakatobi, Rabu (2/9/2020)

Menurutnya, para pengusaha diwajibkan mengurus Nomor Induk Pengusaha (NIP) melalui lembaga online single submission (OSS).

“Dan juga pengusaha THM yang memperdagangkan minumam beralkohol yang tidak memiliki SITU MB, berarti yang bersangkutan sudah melanggar,” ucapnya.

Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi, menjelaskan dalam rangka menghadapi Pilkada serentak, maka ia mengajak seluruh masyarakat untuk solid, bersinergi membangun kerja sama menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Potensi konflik yang kita hadapi dalam rangka harkamtibmas menjelang Pilkada, adalah giat keramaian yang bersumber dari acara joget dan THM,” ungkapnya

Untuk itu, lanjutnya, Polres Wakatobi bekerjasama dengan Satpol-PP Wakatobi akan melakukan penerbitan THM yang tidak memiliki Izin. Sementara untuk THM yang telah memiliki izin agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Polres Wakatobi akan meningkatkan giat rutin seperti patroli malam ditempat-tempat yang rawan terjadi gangguan kamtibmas,” terangnya. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan