Belum Kuorum, Rapat Paripurna Penetapan 12 Raperda di Mubar Molor hingga 5 Jam

  • Bagikan
Suasana Rapat Paripurna Penetapan Raperda molor akibat belum kuorum anggota DPRD belum hadir. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)
Suasana Rapat Paripurna Penetapan Raperda molor akibat belum kuorum anggota DPRD belum hadir. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUBAR – Rapat paripurna penetapan dua belas rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat, molor hingga lima jam.

Berdasarkan tata tertib (Tatib) dan undangan yang beredar, harusnya rapat dimulai pada pukul 09.00 Wita, namun hingga pukul 13.23 waktu setempat Rapat Paripurna belum juga dimulai.

Usut punya usut, molornya agenda bersama pemerintah daerah ini diakibatkan peserta rapat dalam hal ini Anggota DPRD belum memenuhi syarat kehadiran (belum kuorum).

“Belum kuorum, yang ada baru 12 anggota DPRD, kurang 2 orang lagi,” ungkap La Ode Safarudin, Sekretaris Dewan DPRD Mubar, Rabu (19/1/2022).

Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan Dewan, Samad A Syamsur, mengaku dari dua puluh Anggota DPRD Mubar hanya dua orang yang menyampaikan izin, satu ada kegiatan partai dan satu anggota lainya sakit.

“Dari undangan yang beredar hanya dua orang yang izin, yang lain tidak memberi keterangan” ungkapnya.

Atas dasar itu, sebagai anggota Badan Kehormatan Dewan akan menyampaikan pada Anggota DPRD yang tidak hadir hari ini, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Kita akan sampaikan pada mereka yang tidak hadir, agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang,” ujarnya.

Untuk diketahui rapat Paripurna Penetapan dua belas Rancangan Peraturan Daerah salah satunya tentang penetapan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan