Belum Lahirkan Perda, Kinerja DPRD Konkep Dipertanyakan

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KONKEP – DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terbentuk sejak tanggal 2 Januari 2015. Sejak setahun lebih itu, para wakil rakyat ini belum mampu melahirkan satupun Peraturan Daerah (Perda). Padahal Perda ini memiliki urgensi penting dalam mempercepat laju pembangunan sebuah daerah, apalagi Konkep merupakan daerah otonom baru pecahan dari Kabupaten Konawe.Untuk menilai kinerja DPRD, tolak ukurnya adalah Perda yang dilahirkan. Tokoh pemuda Konkep, Ajad Sudrajad menilai, bahwa dewan Konkep sudah bekerja tapi kadarnya masih rendah. Alasannya, karena sebanyak 20 anggota dewan hanya sibuk Bimtek, studi banding dan aktifitas lainnya. Padahal ada tugas utama yang mesti mereka kebut, yakni segera mempercepat melahirkan Perda. Tapi sayangnya sudah satu tahun dua bulan sejak dilantik, satupun Perda tak kunjung tuntas dibahas.\”Katanya keterlambatan pembahasan Perda yakni terkendala di dana. Tapi ini menurut saya cuman alasan klasik saja. Sebanyak 20 anggota dewan kita ini dilantik sejak tanggal 2 Januari 2015 tapi kok biar urus Perda sampai molor sekali. Coba lihat Koltim sudah lahirkan Perda sebanyak 10 dan tahun ini bisa lebih, nah kita baru mau urus Perda tahun ini,\” kritik alumni Fakultas Hukum UHO ini.Menanggapi hal ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg), Muh Yakub Rahman mengakui bahwa memang kendala utama lambatnya lahir Perda adalah faktor dananya yang minim.\”Dalam melaksanakan rapat tentunya harus ada biaya rapat, penggadaan naskah yang belum siap, kemudian ditambah kesibukan dewan lainnya. Sehingga inilah yang membuat lambannya pembahasan Perda. Padahal jadwal sebelumnya kami sudah agendakan akhir bulan Maret namun karena harus melakukan Bimtek selama satu minggu. Jadi nanti bulan April baru bisa kami agendakan lagi dan insya Allah bulan Mei sudah ada Perda yang kami lahirkan,\” ujar politisi PKPI ini.Untuk diketahui, total Raperda yang sudah masuk dalam pembahasan tahun 2015 yakni ada 39 Raperda. Namun sampai akhir Maret 2016 ini pihak legislatif Konkep belum mensahkan satupun Raperda menjadi Perda.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan