Belum Laksanakan Perintah Sengketa Pilkades Lentea,  Bupati Wakatobi Dinilai Menzalimi Masyarakat Kaledupa 

  • Bagikan
Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati berdialog dengan Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud menyangkut tuntutan perkara pilkades Lentea. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati berunjuk rasa mendesak Bupati Wakatobi Haliana melaksanakan surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terkait pemilihan kepala Desa Lentea, Kecamatan Kaledupa Selatan, Selasa (17 Januari 2023).

Surat penetapan eksekusi tersebut terkait penguatan atas putusan perkara tingkat pertama Nomor: 42/G/2021/PTUN.KDI dan juncto putusan perkara tingkat banding Nomor: 77/B/2022/PTTUN/MKS.

Menyangkut hal tersebut, Bupati Wakatobi Haliana belum melaksanakan putusan PTUN Kendari Nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI tanggal 22 Februari 2022 terkait perkara sengketa pilkades Lentea periode 2021-2027, di mana Bupati Wakatobi sebagai tergugat satu dan Hamiruddin sebagai tergugat dua yang digugat oleh Juardin. Kemudian pada 8 Juni 2022, PTTUN Makassar memutus perkara Nomor: 77/B/2022/PTTUN/MK dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN Kendari Nomor: 42/G/2021/PTUN.KDI. 

Seorang orator aksi Sumardin menilai, dengan belum dilaksanakan putusan PTUN Kendari dan PTTUN Makassar itu merupakan bentuk penzoliman dan intimidasi terhadap masyarakat Kaledupa oleh Bupati Wakatobi Haliana. 

“Pak Bupati jangan zolimi dan intimidasi kami masyarakat Kaledupa dengan tidak mau melakukan perintah PTUN Kendari dan PTTUN Makassar. Ingat kami juga punya peran penting mengantarkan kalian duduk di kursi Bupati Wakatobi,” ucapnya.

Ditambahkan korlap aksi Ristal, putusan tersebut harus ditindaklanjuti Bupati Wakatobi, terlebih adanya surat penetapan eksekusi atas putusan. Dia mendesak hal itu sebab dapat berdampak hukum terhadap roda pemerintahan di Desa Lentea.

“Pak Kadis Pemdes juga ini masih mencairkan dana desa ke kepala desa Lentea Hamirudin, sementara PTUN dan PTTUN keluarkan surat putusan pembatalan atas surat keputusan Bupati Wakatobi yang mengangkat Hamirudin jadi kepal desa. Ini bisa dampak hukum,” terangnya.

Menurut Ristal, selama ini pihaknya melakukan langkah persuasif untuk berkomunikasi dengan Pemda Wakatobi terkait putusan PTUN dan PTTUN, namun tidak ada tindakan dari Pemda.

Pantauan Sultrakini.com, setelah berirasi di depan Kantor Bupati sekitar sejam, massa aksi akhirnya diterima oleh Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Wakatobi Sumitro, serta perwakilan kejaksaan.

Ilmiati Daud mengaku Bupati sedang berdinas di luar daerah. Terkait aspirasi Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati tersebut, dirinya akan menyampaikan langsung ke Bupati.

“Saya akan ketemu Bupati langsung kalau beliau datang karena persoalan ini tidak bisa didiamkan, apalagi ada putusan pengadilan. Negara kita adalah negara hukum, maka asas hukumlah yang kita pegang,” ujarnya. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan