Belum Memiliki KK dan Buku Nikah, 40 Pasutri di Lasalimu Ikut Sidang Isbat Nikah

  • Bagikan
Bupati Buton, La Bakry saat menyerahkan kartu keluarga secara simbolis kepada Pasutri. (Dok. Dinas Kominfo Buton)
Bupati Buton, La Bakry saat menyerahkan kartu keluarga secara simbolis kepada Pasutri. (Dok. Dinas Kominfo Buton)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Sedikitnya 40 pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton mengikuti Sidang Isbat Terpadu nikah secara gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Buton di Aula Serba Guna, Kamaru, Selasa (21 Juni 2022).

Pembukaan sidang isbat terpadu ini dihadiri Bupati Buton, La Bakry dan Wakil Bupati Iis Elianti bersama Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, Khairiyah Ahmad, mewakili anggota Forkopimda Buton, Kepala Kantor Kemenag H. Mansur, pejabat eselon II dan Camat Lasalimu.

La Bakry mengapresiasi upaya Kepala Kantor Kemenag dan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo yang telah berkoordinasi dan bersinergi dengan baik sehingga dapat diselenggarakannya Sidang Isbat Terpadu di Kabupaten Buton ini. 

“Hal ini karena didasari keprihatinan banyaknya masyarakat atau pasangan di Buton yang belum memiliki surat nikah. Ada yang pasangan baru bahkan ada yang sudah puluhan tahun,” kata La Bakry dikutip Diskominfo dan Persandian Kabupatrn Buton, Selasa (21 Juni 2022).

Isbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri atau pernikahan yang belum tercatat secara hukum (belum memiliki buku nikah), diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

La Bakry mengatakan dengan tidak lengkapnya berkas buku nikah akan memberikan dampak pada akta-akta catatan sipil yang merupakan hak seluruh Warga Negara Indonesia.

Buku nikah dan kartu keluarga merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan  akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA).

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh WNI khususnya di Kabupaten Buton dapat tercatat secara resmi baik akta nikah, KTP, kartu keluarga, dan lainnya,” terang Bupati.

Pemerintah Kabupaten Buton lanjut La Bakry, menanggung biaya sidang isbat nikah sehingga  para pasutri tidak perlu membayar biaya apapun alias gratis.

“Pemerintah mengambil alih untuk membantu masyarakat sehingga hak-haknya bisa terpenuhi,” ucapnya.

Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, Khairiyah Ahmad, mengatakan sidang isbat nikah ini merupakan program nasional dimana setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak identitas diri yang dikeluarkan dalam akta.

“Melalui kegiatan satu hari ini atau ‘One Day Service’ para pihak mendapatkan tiga produk hukum sekaligus yaitu penetapan atau pengesahan isbat nikah dari Pengadilan Agama Pasarwajo, Buku Nikah dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Lasalimu dan Kartu Keluarga baru untuk masing-masing pasangan yang didalamnya status pernikahan tercatat,” terangnya. 

Khairiyah berharap Pemda akan senantiasa menjadikan ini sebagai program bertahap membantu masyarakat dalam pencatatan pernikahan untuk memastikan tidak ada satupun masyarakat WNI khususnya di Buton tercatat secara resmi. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan