Belum Sempat Tunaikan Janji, Kapolsek Ranomeeto Dimutasi

  • Bagikan
IPTU Indah Puspasari, S.IK. Foto: Rian Adriansyah / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Janji Kapolsek Ranomeeto IPTU Indah Puspasari untuk menuntaskan laporan kasus pelecehan seksual atas bocah R (4 tahun), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan belum sempat ditunaikannya. Namun ia keburu dimutasi.

Pasalnya, IPTU Indah Puspasari kini telah berpindah tugas ke Polres Kolaka Utara dan akan menduduki jabatan sebagai Kasatreskrim.

Penuntasan kasus tersebut, kata  IPTU Indah Puspasari saat ditemui SULTRAKINI.COM usai sertijab dan pisah sambut di Aula Waspada Polresta Kendari, Kamis pagi (20/10/2016), diserahkannya ke Kapolsek Ranomeeto yang baru. “Iyaah ada satu kasus yang menunggak dan diserahkan ke Kapolsek yang baru,” ungkap Indah.

Tertundanya kasus tersebut, kata Indah, dikarenakan dirinya keluar kota beberapa waktu lalu. Sementara itu penyidik yang menangani kasus tersebut juga tengah sakit. Terkait pelimpahan kasus ke penyidik lain pihaknya juga terbatasi jumlah penyidik yang hanya empat orang.

Selain masalah tersebut, terbengkalainya proses penyidikan karena hasil visum korban yang masih tersimpan di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil tersebut bahkan baru diambil saat pemeriksaan sejumlah saksi atas pelecehan seksual korban R.

Kini harapan untuk penyelesaian kasus ini berada dipundak perwira muda IPDA Annisaa Yusuf, STK untuk menyelesaikannya. IPDA Annisaa sebelumnya menjabat Kanit Lakalantas Satlantas Polres Kolaka dan kini menduduki jabatan yang ditinggalkan IPDA Indah Puspasari sebagai Kapolsek Ranomeeto.

  • Bagikan