Belum Tobat, Residivis Narkoba Ketangkap Lagi

  • Bagikan
Dua tersangka saat diamankan di Ruang Subdit I Narkoba Polda Sultra saat akan dibawa ke RSU Bhayangkara, Selasa (03/05). Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra) kembali mengamankan dua tersangka pengedar sabu, melalui operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP Hadi Winarno. Salah seorang tersangka yang diamankan merupakan residivis yang pernah ditahan jajaran Ditresnarkoba pada tahun 2012 lalu.

 

Operasi penangkapan itu berhasil dilakukan pada Senin (02/5/2016) sekitar pukul 21.00 Wita, setelah aparat mencium keberadaan para tersangka saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Sorumba, Wawoanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

 

\”Sebelumnya anggota yang akan melakukan penangkapan sempat mengalami kesulitan mencari keberadaan tersangka, dia ini pernah ditangkap juga dulu, namun pengejaran tetap terus dilakukan sehingga tersangka Yunus Dewa (36) berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan bersama barang bukti yang diamankan berupa, 2 paket sabu berbagai ukuran dengan berat kurang lebih 1,5 gram dalam kotak rokok, selain itu kami juga menemukan 1 buah HP yang digunakan untuk melakukan transaksi dan 1 buah pireks,\” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Sumarto, saat ditemui SULTRAKINI Selasa (03/5/2016).

 

Tidak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan, aparat kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap Yusuf Tosal (55) di Jalan Tanukila, Anawai, Kecamatan Kadia. Ditangannya beberapa barang bukti turut diamankan, diantaranya 2 paket sabu dengan berat 1,5 gram, 1 buah bong, 1 korek api, 2 buah sendok, kertas pembungkus, uang tunai Rp3 juta dan kotak untuk menyimpan barang bukti.

 

\”Pasal yang disangkakan karena memiliki, menyimpan, menguasai, menjual serta menjadi perantara narkotika golongan satu (shabu) lebih dari 5 gram, sebagaimana pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat (1) dan undang undang (UU) no.35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana diatas 5 tahun penjara,\” tambah Sumarto.

 

Guna penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka tengah dibawa ke rumah sakit umum (RSU) Bhayangkara untuk menjalanin pemeriksaan urin, kemudian akan kembali diamankan di rumah tahanan Mapolda Sultra.

 

\”Proses penyelidikan masih terus berlanjut kemudian hasil cek darah serta hasil tes urin para tersangka akan dibawa ke labfor Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk selanjutnya akan dikembangkan,\” pungkasnya.

  • Bagikan