Bencana Tambang ‘Siluman’ di Konut, Jalan Berlumpur Salah Siapa?

  • Bagikan
Aktivitas truk pemuat batu di Kecamatan Motui, Kabupaten Konut, Sultra. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Aktivitas truk pemuat batu di Kecamatan Motui, Kabupaten Konut, Sultra. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Keberadaan aktivitas tambang yang terus tumbuh pesat di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi berkah tersendiri terhadap sebagian masyarakat setempat. Namun ada juga sebagian pihak yang menyayangkan terhadap dampak yang ditimbulkan seperti, kerusakan jalan di beberapa titik wilayah Konut.

Kerusakan jalanan, salah satunya di Desa Tondowulo, Kecamatan Motui, Kabupaten Konut. Pantauan SultraKini.Com, sebelumnya jalan di daerah itu sangat ramai dilalui pendatang dan jalur transportasi masyarakat setempat. Kini, jalan utama menuju ibu kota Konut itu rusak parah. Jalanan beraspal hitam berubah menjadi lumpur merah, membuat sebagian pengendara terkadang kesal dan membuat perjalanan semakin terhambat.

(Baca juga: Dugaan Pencemaran Tambak Desa Banggina, VDNI Tunggu Uji Lab BLH)

Bukan tanpa sebab, rusaknya jalan di desa tersebut diakibatkan lalu lalangnya kendaraan roda enam milik tambang yang mengangkut muatan material berlebih. Dalam setiap harinya, terhitung puluhan kendaran berat milik perusahaan tambang melintas di jalur tersebut.

Padahal jalan ini merupakan penghubung dua wilayah daratan antara Kabupaten Konawe dan Konut. Namun nyatanya, kondisi itu tidak lantas membuat Pemerintah daerah (Pemda) setempat melirik dan mencoba untuk memperbaikinya.

Warga di beberapa desa Kecamatan Motui, akhirnya geram dan terpaksa melakukan penghadangan terhadap setiap kendaraan yang melewati desa tersebut. Satu-persatu kendaraan roda enam yang kedapatan mengangkut material berlebihan, seperti batu gunung terpaksa dihentikan.

(Baca juga: Ruksamin Mengaduh Kerusakan Jalan ke Presiden)

Hal tersebut dilakukan sebagai reaksi kekesalan warga, terhadap kendaraan yang tidak mau memperhatikan dampak dari muatan tersebut yang juga menimbulkan kerusakan akses jalan yang sangat parah.

“Pihak perusahan tambang yang ada di wilayah ini dinilai hanya mementingkan keuntungan yang mereka peroleh, tanpa berpikir terhadap dampak keruskan serius yang telah terjadi. Sejauh ini, pihak perusahan tidak mempunyi etikad baik untuk melakukan perbaikan, padahal jalan ini sering dilalui oleh mereka,” ujar warga setempat, Irfan F Masnur saat ditemui SultraKini.Com di lokasi penghadangan kendaran tambang, Jumat (4/5/2018).

Warga juga menyayangkan Pemerintah terkesan ‘tutup mata’, enggan untuk mengambil tindakan. Padahal, selain menjadi sentra pusat lalu lintas darat, jalan itu juga menjadi satu-satunya akses yang menghubungkan provinsi Sultra dan provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tidak hanya itu, sekitar satu bulan yang lalu salah seorang warga di Kecamatan Motui, Konut, menjadi korban dan dikabarkan meninggal akibat ditabrak oleh kendaraan perusahaan tambang.

Aktivitas truk pemuat batu di Kecamatan Motui, Kabupaten Konut, Sultra. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Aktivitas truk pemuat batu di Kecamatan Motui, Kabupaten Konut, Sultra. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

“Sebelumnya warga Kecamatan Motui telah mengagendakan pertemuan dengan Pemda Konut dan Pemprov Sultra. Sayang, pada pertemuan itu tidak dihadiri oleh pihak perwakilan Pemprov. Padahal ini merupakan salah satu pertemuan penting untuk membahas dampak kerusakan di kecamatan ini namun lagi-lagi Pemprov terkesan ‘tutup mata’ dan ini ada apa. Kasus ini sudah ada sejak menjamurnya perusahan tambang di wilayah ini. Bahkan kami mencurigai masih banyak yang belum memiliki izin melakukan aktivitas penambangan,” kata Irfan.

Sementara itu, Kapolsek Sawa, IPTU Ari Mustofa mengakui masih banyak sejumlah perusahaan tambang khususnya golongan C di Kecamatan Motui masuk kategori siluman. Pasalnya, perusahan tambang tersebut hadir tanpa diketahui oleh kepolisian dan tidak melaporkan aktivitasnya.

“Data terakhir yang kami punya baru 22 perusahaan tambang melapor pada kami, itupun data 2007. Selebihnya sampai tahun ini baru itu yang kami miliki. Memang kita akui bahwa perusahaan golongan C yang ada di sini jenisnya musiman dan berpindah-pindah. Kebanyakan dari mereka join dengan perusahaan yang sudah memiliki izin, itulah yang terkadang membuat kami agak kesulitan melakukan penindakan. Tapi sebenarnya yang lebih berwewenang pada persoalan izin perusahaan tambang golongan C ini dari pihak ESDM Provinsi yang harus turun melakukan penertiban,” jelas Arif kepada SultraKini.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/5/2018).

(Baca juga: Pemda Konawe: Jalan Latoma Diperbaiki Awal Mei)

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan