Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Sultra Bersaksi di Sidang Percetakan Sawah

  • Bagikan
Saksi dugaan korupsi percetakan sawah di lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka 2012 sampai 2014, Budianto disumpah dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (7/5/2018). Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Saksi dugaan korupsi percetakan sawah di lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka 2012 sampai 2014, Budianto disumpah dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (7/5/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menghadirkan satu saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi percetakan sawah di lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka 2012 sampai 2014 di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (7/5/2018).

Sidang dipimpin Majelis Hakim, Andry Wahyudi, SH., MH beserta dua hakim anggotanya Darwin Panjaitan, SH dan Dwi Mulyono, SH itu, turut hadir dua terdakwa, yakni Kepala Dinas Pertanian Kolaka, Alfa Talanipa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Gentur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Untuk hari ini yang mulia kita hanya hadirkan satu saksi, yakni bendahara pengeluaran pada Dinas Pertanian Provinsi Sultra, Budianto,” jelas JPU Kolaka, Erik, SH.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, proyek percetakan sawah tahun 2012 dan 2014 masing-masing bernilai lebih dari Rp 1 miliar di lingkup Dinas Pertanian Kolaka diperuntukan tiga kelompok tani di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, yakni Kelompok Tani Matirro Decceng, Sipatuo, dan Kelompok Tani Muda.

Pekerjaan penggarapan percetakan sawah seluas lebih dari 200 hektar itu, rupanya hanya mampu digarap sekira 160 hektar sehingga terdapat kekurangan pekerjaan seluas 40 hektar.

Alhasil, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra, bersama Kejari Kolaka menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 400 juta.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan