Beraksi di 41 TKP, Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Kolaka

  • Bagikan

SULTRA.KINI.COM: KOLAKA – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaran bermotor roda dua di Kendari dan Kolaka, Kamis (8/12/2016). Dari empat tersangka itu, satuan Reskrim menangkap W di Kolaka, sedangkan BR, AS dan D diciduk di Kendari.

Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Affandy, menuturkan tersangka D dan W kini dirawat di Rumah Sakit Umum Kolaka karena dilumpuhkan menggunakan timah panas karena keduanya melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Dua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas saat ditangkap. Sementara tersangka BN dan AS kini mendekam di sel Mapolres termasuk menyita dua lembar STNK motor,  dua plat kendaraan palsu dan beberapa Handpone,” jelasnya.

Dijelaskan mantan Kapolres Kolaka Utara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BN dan AS mengaku telah beraksi di 41 Tempat Kejadian Perkara  (TKP) di wilayah hukum Polres Kolaka dalam rentan waktu April hingga Desember 2016.

Modus operandi empat tersangka itu terbilang canggih. Untuk menggasak hasil curian tak perlu menggunakan kunci T, lasimnya digunakan pelaku Curanmor. Tapi kelompok ini menggunakan Accu yang disambungkan dengan label dan besi yang telah dimodifikasi.

“Kabel yang telah diikat di Aki (Accu) itu kemudian satu ujungnya disambung ke klakson motor yang ditarget dan  ujung kabel satunya lagi disambungkan dibagian besi motor. Seketika itu motor langsung bunyi lalu dibawa kabur,” jelas Darmawan.

Hasil curian motor dari 41 TKP, polisi baru mengamankan 5 unit. Yaitu 4 motor besar terdiri 2 motor jenis Yamaha New Vixion dan 2 jenis Honda VBR, serta 1 unit motor jenis bebek.

Pemeriksaan BR & AS menerangkan bahwa motor yang menjadi incaran utama saat beraksi yaitu motor besar karena harga jualnya mahal. Sedangkan untuk menjual motor hasil curian, tersangka memasarkan melalui akun Face (FB) Book Group “Kendari Jual Beli Motor Bodong”.

“Grup jual beli motor di FB itu dijadikan untuk memasarkan motor curian lengkap foto motor yang ditawarkan. Kalau ada yang minat membeli, mereka (tersangka dan calon pembeli) janjian bertemu, misalnya di warung kopi di Kendari. Harganya Rp 9 sampai Rp 10 juta per unit,” terang Darmawan mengutip hasil pemeriksaan tersangka BR & AS.

Darmawan menambahkan, penanganam kasus Curanmor tahun 2016 relatif meningkat dibandibgkan tahun 2015. “Jumlahnya relatif meningkat tahun 2016 daripada tahun 2015, dan semua kasus yang dilaporkan tahun 2016 hampir seluruhnya berhasil diungkap,” tambah Darmawan.

Reporter: Sumardin

  • Bagikan