SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Di masa pandemi Covid-19 berbagai kegiatan dibatasi, bahkan tidak diizinkan sama sekali oleh aparat berwenang untuk suatu kegiatan tertentu. Di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara berdasarkan putusan bersama antara kepolisian, tokoh masyarakat tokoh agama, dan tokoh adat, tidak diberikan izin keramaian joget karena bukan bagian dari adat Wakatobi.
Selain itu, acara joget tidak diberikan izin karena pertimbangan keamanan, banyak terjadi tindak kriminal saat acara joget berlangsung.
“Dalam rapat koordinasi lintas rektoral terkait tata cara dan mekanisme penertiban izin keramaian di masa pendemi Covid-19, diputuskan acara joget tidak diberikan izin karena bukan bagian dari adat Wakatobi,” jelas Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi, Kamis (27/5/2021).
“Pertimbangan dari kami potensi tindak pidana kejahatan terjadi saat acara joget. Sementara pertimbangan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama, bahwa acara joget bukan rangkaian adat masyarakat Wakatobi,” tambahnya.
Pelarangan acara joget juga sejalan dengan imbauan Bupati Wakatobi tanggal 17 Mei 2021 Nomor 338/84/V/2021 tentang pelaksanaan kegiatan keramaian di masa pendemi Covid-19. Polres Wakatobi memastikan tidak akan pilih kasih dalam menjalankan putusan bersama dan imbauan Bupati Wakatobi itu.
“Lihat saja itu, setiap kali ada acara pasti anggota kami akan turun lakukan imbauan. Kalau ada acara kariya’a (acara adat), namun mereka sisipkan dengan acara joget dan kami dapat informasinya, pasti anggota akan turun sampaikan ke yang punya hajatan untuk hentikan acara joget,” tegasnya.
Personel TNI-Polri bersama Satpol PP Kabupaten Wakatobi memang rutin melakukan patroli setiap malam.
Sementara kegiatan yang dapat diberikan izin adalah kegiatan adat namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan melengkapi berbagai izin dari berbagai instansi terkait. (B)
Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido