Berantas LBGT di Sultra, KAMMI Bangun Kerja Sama dan Aksi Edukasi

  • Bagikan
Ketua PW KAMMI Sultra, Abdul Ganiru, SH.

SULTRAKINI.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Uji Materi pasal 284, 285 dan 292 KUHP pada 14 Desember 2017. Penolakan inipun menuai banyak kritikan dari kalangan masyarakat, khususnya aktivis mahasiswa.

Menanggapi penolakan uji materi tersebut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia KAMMI) Sulawesi Tenggara menyayangkannya. Salah satunya yang tidak ingin terlalu mempersoalkan hal itu, yakni Ketua PW KAMMI Sultra, Abdul Ganiru, SH.

“Kita tidak akan terlalu mempersoalkan hasil putusan MK. Penting saat ini adalah kita tetap melakukan upaya pencegahan dan penyadaran kepada masyarakat,” katanya.

Sambung lelaki yang pernah mengenyam pendidikan di Institut Agama Islam Kendari ini bahwa dalam waktu dekat KAMMI Sultra akan membangun komunikasi intens dengan  pemerintah daerah untuk menawarkan kerja sama dalam upaya pencerdasan kepada masyarakat tentang Bahaya LGBT. 

“KAMMI juga akan berupaya menggandeng lembaga yang bergerak dibidang kekeluargaan, seperti RKI dan lainnya yang serupa untuk melakukan seminar ketahanan keluarga,” tambahnya.

KAMMI Sultra berharap, KPI juga bisa mengambil tindakan dengan cara mengevaluasi sejumlah stasiun TV dan memfilter penyebaran penyakit LGBT melalui tayangan-tayangan yang disiarkan, baik melalui perfilman, iklan ataupun acara-acara lainnya.

Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh KAMMI Suttra ini merupakan hasil daripada respon kader-kader saat melakukan kajian isu terkait hal itu pada 18 Desember 2017 malam. Semua sepakat untuk tidak akan melakukan aksi demonstrasi terlebih dahulu, tetapi melakukan aksi-aksi edukatif.

Sumber: KAMMI Sultra

  • Bagikan