Berawal dari Bertanya Alamat, Pria di Kolaka Ayunkan Badik Hingga Korbannya Tewas

  • Bagikan
Konferensi pers Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa terkait kasus pembuhuhan yang menjerat tersangka berinisial S. (Foto: Dok. Polres Kolaka)

SULTRAKINI.COM: Pria berinisial S di Desa Tinggo, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara tega mengayunkan badik ke arah korban hingga tewas. Pria 42 tahun ini, bermula dari menanyakan alamat namun kesal tidak direspon baik oleh korban.

S tega menghabisi nyawa korban lataran kesal tidak direspon baik oleh korban ketika menanyakan alamat pada Jumat (8/1) sore. Keduanya bahkan sempat cekcok.

“Tidak ada dendam, namun ada komunikasi dari tersangka saat menanyakan alamat atau jalan tetapi mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan dari korban, sehingga terjadi cekcok dan menyerang korban menggunakan sebilah badik,” jelas Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, Senin (11/1/2021).

Baharuddin (47) ditemukan tewas di kebunnya pada Jumat (8/1/2020) malam. Sebelum ditemukan, korban sempat membawa kayu gamal bersama sang istri dari rumah ke kebun. Namun, korban tidak kunjung balik ke rumah jelang malam setelah mengantarkan istrinya ke rumah lalu kembali ke kebun. Istrinya yang khawatir lalu menghubungi Ramang dengan maksud menanyakan keberadaan suaminya itu.

“Berawal dari kekhawatiran istri korban, kemudian menanyakan kepada Ramang (mertua korban) dengan mengatakan ‘kenapa ini suamiku belum pulang nah sudah waktunya Salat Magrib,” terang AKBP Saiful Mustofa menirukan ucapan istri korban, Senin (11/1/2021).

Keduanya kemudian pergi ke kebun mengecek korban. Sepeda motor korban didapati tergeletak di jalan. Sementara korban ditemukan tergeletak berlumuran darah akibat sejumlah sayatan di badannya.

S dibekuk pada Minggu (10/1/2021) sekira pukul 17.30 Wita oleh Tim Elang Anti Bandit 007 bersama tim gabungan Polsek Watubangga.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kolaka guna kepentingan penyelidikan. Pelaku sendiri dijerat Pasal 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan,” ucapnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan