Berawal dari Pesta Miras dengan Teman Lelakinya Berujung Ruda Paksa

  • Bagikan
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sungguh  malang nasib yang menimpa Bunga (nama samaran) harus menerima kenyataan usai di “ruda paksa” oleh rekan temannya di salah satu rumah kebun yang terletak di Kelurahan Teomokole, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.

Kejadian bejat yang dialami perempuan berusia 16 tahun tersebut berawal saat korban diajak meminum minuman keras (Miras) oleh teman laki-lakinya. 

Dalam kondisi mabuk, korban diperkosa oleh tersangka berinisial SG (20), warga Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana. 

Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bombana, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Abdul Hakim, menuturkan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (14/11) lalu. Awalnya, sekitar pukul 23.00 Wita, lelaki berinisial AA menghubungi perempuan LS melalui pesan WhatsApp menanyakan korban. 

Selanjutnya, korban yang diperlihatkan pesan tersebut kemudian menghubungi AA melalui sambungan telepon. 

“Lelaki AA ini mengajak untuk miras korban. Sekitar pukul 23.30 Wita, AA bersama temannya MAS menjemput dan membawa korban menggunakan mobil,” ungkap Abdul Hakim, Minggu (21/11/2021). 

Namun, lanjut Abdul Hakim, ditengah perjalanan mereka singgah di Kelurahan Rahampuu menjemput SG yang menyusul dari belakang membawa anggur hitam dalam botol bekas air mineral. Sesampai di lokasi kejadian, korban diajak oleh SG masuk ke dalam rumah kebun untuk minum Anggur. 

“Dua orang temannya, MAS dan AS menjauh dari rumah kebun itu. Setelah korban banyak minum SG menarik tangan korban untuk bersetubuh namun korban tidak mau dan berteriak,” paparnya.

Lebih lanjut polisi berpangkat dua balok itu menceritakan berdasarkan keterangan korban, lelaki SG lalu mencekram mulut korban dan membuka pakaiannya, dan didorong kebelakang hingga terjatuh. 

“Sebelum menyetubuhi korban, SG pergi kepada dua temannya bertanya siapa yang duluan. Temannya MAS bilang ke SG dia saja (yang duluan). Lelaki SG ini datang lagi ke korban pakai kondom dan menyetubuhi korban,” terangnya.

Usai perbuatan bejat SG menyetubuhi korban, teman pelaku berinisial MAS datang hendak menyetubuhi korban. Namun, kepunyaannya tidak berdiri, dia hanya duduk sebentar disamping korban lalu izin ke temannya untuk pulang duluan. 

“SG mendatangi kembali korban dan menyuruh korban berbaring lalu disetubuhi lagi. Sekitar pukul 03.00 Wita, menggunakan motor korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku dan lelaki AA,” ujarnya  

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan SG sebagai tersangka dugaan persetubuhan anak dibawa umur. saat ini ia mendekam di sel Kepolisian Resort Bombana. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan