Berikut Beberapa Syarat Masyarakat Penerima Bantuan Set Top Box

  • Bagikan
Ilustrasi Set Top Box (Foto: Dok Kemkominfo)
Ilustrasi Set Top Box (Foto: Dok Kemkominfo)

SULTRAKINI.COM: Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kominfo bersama lembaga penyiaran swasta akan menyediakan 5,2 juta bantuan Set Top Box (STB) yang akan didistribusikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori rumah tangga miskin yang terdampak peralihan siaran TV Analog ke Siaran TV Digital dalam program Analog Switch Off (ASO).

Adapun dari 5,2 juta STB, lembaga penyiaran swasta akan menyediakan perangkat berjumlah sekitar 4,2 juta unit STB, sedangkan 1 juta sisanya akan disediakan oleh Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Kominfo RI.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sekaligus Ketua tim komunikasi publik ASO Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan saat ini pemberian bantuan berupa STB yang merupakan perangkat penangkap siaran digital sudah tersalurkan di beberapa daerah yang telah dilakukan ASO. 

“Mayoritas sudah selesai dilaksanakan di berbagai tempat di tahap ASO yang pertama. Namun demikian pelaksanaan ASO ini juga memperhatikan masyarakat secara luas khususnya untuk masyarakat atau rumah tangga miskin,” kata Niken, pada wawancara tentang perkembangan migrasi digital, Sabtu (25 Juni 2022).

Niken menegaskan, pihaknya akan berupaya terus berkoordinasi dengan para stakeholder agar bantuan STB ini dapat didistribusikan pada masyarakat yang membutuhkan sehingga tepat sasaran.

“Kami dari kominfo sudah mendapat data dari kementerian sosial mengenai siapa saja yang akan mendapatkan bantuan set top box itu oleh kementerian sosial ada kriterianya,” ujarnya.

Adapun beberapa kriteria rumah tangga miskin yang berhak menerima bantuan diantaranya; tidak mempunyai sumber mata pencaharian yang tetap; tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari; mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok; tidak mampu membeli pakaian paling tidak satu kali dalam setahun; tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis; dan mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anak sampai pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama.

“Dinding rumah terbuat dari bambu, kayu, atau tembok tetapi dengan kualitas yang tidak standar, kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu yang kondisi yang tidak layak dengan kondisi yang tidak baik atau kualitas rendah, Langganan listrik 450 watt, dan lantai rumah kurang dari 8 meter,” terang Niken.

Untuk memastikan jumlah penyedia STB dan jumlah rumah tangga miskin di Indonesia Kemkominfo secara terus menerus berkoordinasi dengan penyelenggara mux untuk memonitor atau memantau distribusi STB setiap harinya. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan