Berikut Besaran Zakat Fitrah 2022 wilayah Mubar

  • Bagikan
Kabag Kesra Setda Mubar, La Karimu. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah/2021 Masehi berdasarkan harga pasar yang disurvei tim Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Lokasi survei tiga wilayah besar oleh tim Baznas Kabupaten Mubar, yaitu Lawa Raya, Kusambi Raya, dan Tiworo Raya. Penentuan zakat fitrah disesuaikan dengan konsumsi masyarakat sehari-hari melalui jenis beras ataupun jagung.

Besaran zakat fitrah 2022 Kabupaten Mubar yang disepakati, meliputi beras Kepala Rp 37.000/jiwa, beras Super Rp 33.000/jiwa, dan beras Bulog Rp 30.000/jiwa. Sedangkan jagung Rp 17.500/jiwa.

“Survei dari tiga wilayah besar tersebut terdapat harga beras dan jagung berbeda-beda, kita menjumlah dan bagi menjadi tiga selanjutnya bagi menurut syariah dengan pengalinya 3,5 liter dan menghasilkan seperti disepakati itu,” jelas Kepala Bagian Kesra Setda Mubar, La Karimu.

Ditambahkannya, zakat fitrah jenis jagung mengalami kenaikkan karena harga jual di pasaran juga naik. Tahun lalu zakat fitrah jenis jagung Rp 15.000/jiwa.

Pusat Salat Idul Fitri 1443 H di Mubar

Pusat pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kabupaten Mubar dilokasikan di lapangan Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan