Berikut Daftar Lembaga Survei Boleh Tampilkan Quick Count Pemilu 2019

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Total 33 lembaga survei terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang boleh menampilkan hitungan cepat atau quick count pada pemilu 2019.

Namun untuk menyebarkan hasil hitungan cepatnya ke publik, lembaga survei harus mematuhi ‘aturan mainnya’ sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 449 ayat 5 disebutkan bahwa pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan surat suara di Wilayah Indonesia bagian Barat.

“Menurut undang-undang, pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat, setelah 2 jam setelah TPS (tempat pemungutan suara) ditutup, waktu WIB ya,” jelas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Apabila lembaga survei yang melanggar, tentunya dikenakan sanksi yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

Berikut daftar 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. POLTRACKING INDONESIA
3. INDONESIAN RESEARCH AND SURVEY (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC).
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia

Sumber: Tirto.id
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan