Berikut Jangka Waktu Pemberian Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja

  • Bagikan
Rivan A. Purwantono. (Foto: Ist)
Rivan A. Purwantono. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: PT Jasa Raharja, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran satunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap, serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah kejadian kecelakaan,” ungkap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, yang diterima media ini, Sabtu (5 Maret 2022).

Menurut Rivan, pada peristiwa kecelakaan lalu-lintas Jasa Raharja hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya. Dalam hal itu, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 dan PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

“Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis, maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan” jelas Rivan.

“Dan dalam jangka waktu 365 hari tersebut apabila korban kemudian meninggal dunia
atau mengalami cacat tetap maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat, sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksimal,” tambah Rivan.

Hal tersebut sesuai dengan isi peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965, pasal 10 ayat 2 bahwa jaminan yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan, serta biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari.

“Oleh karena itu bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian,” ujar Rivan.

Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan, Jasa Raharja menghadirkan aplikasi JRku, yang dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online.

“Di aplikasi juga bisa melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan, karena begitu banyak kegunaan aplikasi JRku diimbau kepada masyarakat untuk segera men-download aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple),” tutup Rivan.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan