Berikut Link Pengumuman Pendataan Tenaga Non-ASN

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Pengumuman pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) tahap prafinalisasi 2022 sudah dirilis oleh pemerintah dapat dilihat melalui tautan di bawah ini.

Klik Pengumuman Pendataan Non ASN Pra-Finalisasi

Dikutip dari akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (6 Oktober 2022) menyebutkan, para non-ASN yang terdaftar di seluruh Indonesia bisa melihat status sementara melalui situs di atas.

Berdasarkan hasil pendataan terdapat lima instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki banyak pegawai dengan status non-ASN antara lain Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 139.650 orang, Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak 40.715 orang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 24.857 orang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 21.888 orang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 21.757 orang.

Kemudian dari data yang dirilis BKN, terdapat 32 unit kerja dari instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Kejaksaan Agung
  3. Badan Kepegawaian Negara
  4. Lembaga Ketahanan Nasional
  5. Kepolisian Negara
  6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  7. Sekretariat Kabinet
  8. Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  9. Setjen Komisi Pemberantasan korupsi
  10. Badan Keamanan Laut RI
  11. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  12. Ombudsman Republik Indonesia
  13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  14. Badan Riset dan Inovasi Nasional
  15. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
  16. Pemerintah Kabupaten Paniai
  17. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
  18. Pemerintah Kabupaten Yahukimo
  19. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
  20. Pemerintah Kabupaten Keerom
  21. Pemerintah Kabupaten Supiori
  22. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
  23. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
  24. Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
  25. Pemerintah Kabupaten Dogiyai
  26. Pemerintah Kabupaten Puncak
  27. Pemerintah Kabupaten Deiyai
  28. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
  29. Pemerintah Kabupaten Nagekeo
  30. Pemerintah Kabupaten Manokwari
  31. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
  32. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan

Dilansir dari laman Info Publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya komitmen menyelesaikan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan cara, terus melakukan berkolaborasi secara intensif dengan pemangku kepentingan dalam mengentaskan segera penyelesaian tenaga non-ASN.

“Kita tidak berhenti untuk menyamakan persepsi dan memutakhirkan data karena masalah penataan tenaga non-ASN ini bukan hanya teknis tapi juga komunikasi,” ujar Menteri PAN-Rb saat menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI yang dikutip melalui siaran pers pada Senin (12 September 2022).

Menteri PAN-RB juga menyoroti tentang fleksibilitas kebijakan terkait penataan tenaga non-ASN. Mantan Bupati Banyuwangi itu menganalogikan bahwa aturan yang dibuat ketat seperti pagar yang tinggi hanya akan membuat pelaksana kebijakan mencari celah agar bisa melompatinya.

“Agar aturan itu bisa menjadi jalan tengah dan solusi, pihak-pihak terkait ini harus duduk bersama agar punya perspektif yang sama dan berjalan selaras untuk menyelesaikan apa yang telah menjadi mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan