Berikut Perbuatan yang Dapat Membuat Peserta CPNS Gugur Sebelum Ujian SKD

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Saat ini pemerintah pusat maupun daerah sedang melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sehingga sangat penting peserta ujian dapat mengetahui dan menaati tata tertip dalam pelaksanaan ujian terutama saat Seleksi Kopetensi Dasar (SKD), karena dapat membuat peserta gugur sebelum atau sedang mengikuti ujian.

Untuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah ada beberapa daerah yang telah usai melaksanakan ujian SKD, namum masih ada sebagian daerah juga belum melaksanakan ujian, salah satunya Kabupaten Wakatobi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Wakatobi Sahibuddin mengatakan, peserta CPNS wajib menaati beberapa tata tertip yang telah ditetapkan oleh panitia karena peserta dapat diberisangsi teguran hingga sangsi digugurkan sebagai CPNS.

Tata tertip yang dapat membuat peserta ujian SKD CPNS tidak dapat mengikuti ujian dan dianggap gugur yaitu, peserta ujian yang tidak membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan KTP, dan Peserta yang terlambat hadir pada saat ujian SKD sudah berlangsung.

Kemudian, bagi peserta laki-laki wajib menggunakan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna gelap dan bersepatu warna gelap. Bagi perempuan wajib menggunakan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna gelap, bagi yang berhijab mengenakan kerudung warna hitam polos dan bersepatu wama gelap, “kalau tidak berpakaian seperti maka dipastikan yang bersangkutan tidak diperkenakan mengikuti ujian, dan diangap gugur,” tegasnya, Senin (10/2/2020).

Bukan hanya itu, peserta yang tidak menaati tata tertip dalam ruang ujian seperti, peserta membawa buku, kertas dan catatan dalam bentuk apapun. Kemudian membawa jam tangan, kalkulator, Iaptop/komputer, alat komunikasi, headset, kamera dalam bentuk apapun, dan membawa senjata tajam atau sejenisnya, merokok, serta memasuki ruangan dalam pengaruh minuman alkohol, maka dapat dikeluarkan dari dalam ruang ujian dan dinyatakan gugur.

Sementara peserta ujian yang dapat diberikan sangsi teguran lisan hingga dikeluarkan dari dalam ruang ujian dan dinyatakan gugur, apa bila peserta ujian membawa pulpen, pensil, alat tulis Iainnya selain yang disiapkan oleh panitia, membawa dompet dan tas, makanan dan minuman, kemudian bertanya berbicara sesama peserta pada saat ujian berlangsung.

“Bahkan menerima/memberikan sesuatu dan atau kepada peserta Iain tanpa seizin panitia selama ujian. Keluar dan masuk ruangan tanpa memperoleh izin dari panitia, serta mengenakan topi/kopiah, jaket/sweater, dan blazer,” ucapnya.

Ujian SKD di Wakatobi akan dilaksanakan dari 11 sampai 16 Februari 2020, mulai pukul 08:00 wita.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan