Berikut Teknis Pelaksanaan Idul Adha di Tengah PPKM Darurat

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah bagi wilayah yang berada di dalam maupun di luar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kebijakan yang dikeluarkan menag, berupa SE Nomor 16 Tahun 2021 berisi tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban di luar wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Serta SE Nomor 17 Tahun 2021 memuat tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM darurat.

Kedua surat edaran ini juga berkaitan dengan wilayah berstatus zona merah, orange, kuning, dan hijau. Sebab, hanya zona tertentu salat Id boleh digelar di masjid maupun lapangan.

Berikut teknis SE 16 dan SE 17 dalam rangka perayaan Idul Adha di tengah PPKM darurat yang dikeluarkan oleh Kemenag RI.

(Sumber: Kemenag RI)
(Sumber: Kemenag RI)

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan