1.813 Debitur Terdampak Covid-19 di Sultra Tapi Belum Restrukturisasi, OJK: Silakan Ajukan Permohonan

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di wilayah Sultra per Februari 2020 sebanyak 135 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 78 entitas dari sektor industri keuangan Non bank (IKNB).

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, menyampaikan perkembangan aset PUJK Sultra yang tercatat aset perbankan per Februari 2020 sebesar Rp 35,55 triliun atau tumbuh 12,84 persen yoy, aset IKNB yaitu modal ventura Rp 20,33 miliar turun -0,635 persen yoy, dan piutang perusahaan pembiayaan sebesar Rp 4,054 triliun tumbuh 22,19 persen yoy.

“Sementara premi asuransi per Desember 2019 yang dihimpun oleh perusahaan asuransi umum sebesar Rp 265,02 miliar turun -5,69 persen yoy dengan jumlah klaim sebesar Rp 70,24 miliar naik 14,07 persen yoy sementara premi asuransi yang dihimpun oleh perusahaan asuransi jiwa sebesar Rp 213,25 miliar turun -15,88 persen yoy dengan jumlah klaim sebesar Rp135,34 miliar naik 3,42 persen yoy,” kata Fredly.

Sedangkan jumlah investor per Januari 2020 di sektor pasar modal berdasarkan jenis surat berharga, yaitu 8.970 investor tumbuh 77,10 persen yoy dengan nilai transaksi saham Rp 38,62 miliar tumbuh 21,63 persen.

Fredly mengatakan berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra per 22 April 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 sebanyak 3.235 dengan outstanding kredit sebesar Rp 587,49 miliar.

“Dari jumlah tersebut yang dilakukan restrukturisasi kredit (disetujui) sebanyak 1.422 debitur dengan outstanding sebesar Rp 233,9 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat,” terang Fredly.

Sementara debitur yang terdampak tapi belum melakukan restrukturisasi sebanyak 1.813 debitur dengan outstanding sebesar Rp 353.597 miliar.

OJK terus mengimbau agar debitur terdampak Covid-19 mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada bank/perusahaan pembiayaan. Proritas debitur dimaksud mencakup UMKM, pekerja harian, dan pekerja di sektor informal.

(Baca juga: Debitur Terdampak Covid-19 di Sultra 728 Orang: Kredit Belum Dibayar Rp 289,23 Miliar)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan