1 Februari 2021 Cukai Rokok Resmi Naik, Ini Rinciannya

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Secara nasional Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen per 1 Februari 2021. Kenaikkannya cukai rokok tersebut secara umum namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikkanya berbeda-beda.

Kenaikkan cukai rokok seperti produk Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikkan tarifnya lebih tinggi dari pada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian, menerangkan kenaikkan cukai rokok dilakukan secara nasional, tentunya termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara. Tarif cukai untuk jenis roko kretek tangan tidak mengalami kenaikkan dengan pertimbangan sektor padat karya yang masih terpuruk lantaran pandemi Covid-19.

Berikut rincian kenaikkan harga rokok berdasarkan golongan dan tarifnya;

  1. SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
  2. SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang.
  3. SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang.
  4. SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang.
  5. SPM IIA naik16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang.
  6. SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang.

“Namun untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikkan sama sekali atau 0 persen,” jelasnya, Senin (1/2/2021). (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan