10.553 Warga Buton Belum Miliki KTP-el

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Buton, La Halimu (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Kepala Inspektorat Buton, La Halimu (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Sebanyak 10.553 masyarakat dari total wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yaitu 76.944 belum memiliki KTP-el. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Disdukcapil Buton, La Halimu, Jumat (7/9/2018).

“Jadi per 31 Agustus 2018 ini, kalo kita lihat yang sudah merekam sebanyak 66.391 orang, yang belum punya KTP adalah 10.553 dari total wajib KTP yaitu 76.944 orang,” katanya.

Salah satu kendala penerbitan KTP-el tersebut, lanjut La Halimu, karena pusat pelayanan pembuatan KTP-el terbagai dua tempat, satu masih di kantor lama di Kombeli yang digunakan untuk perekaman, dan satunya lagi untuk penyelesaian administrasinya berada di Kompleks Perkantoran Bupati di Takawa.

“Kendalanya itu salah satunya, kantor kita ini masih menggunakan dua kantor, satu di Kombeli, satunya lagi di Takawa,” ujarnya.

Selain itu, sebagian besar juga masyarakat Kabupaten Buton berada diluar daerah (Merantau), sehingga menghambat proses perekaman. Namun, saat ini, warga Buton sudah bisa merekam di daerah tempat ia merantau dengan syarat diketahui oleh Dikdukcapil Buton.

“Sebagian besar masyarakat kita inikan diperantauan orang, tapi sekarang mereka sudah bisa merekam di sana, caranya itu mereka melapor ke kami, bisa melalui telepon atau WA, dari komunikasi itu mereka bisa jadikan bukti yang dibawah ke Disdukcapil ia merantau untuk diperlihatkan,” jelasnya.

Meski begitu, untuk memicu minat masyarakat dalam pembuatan KTP-el, pihaknya kata Halimu, akan turun kelapangan atau desa-desa/kelurahan sehingga masyarakat bisa langsung merekam di tempat.

“Kami dari catatan sipil akan membentuk tim untuk menjemput kelapangan sehingga target yang 10 ribuh lebih ini kita harapkan tercapai pada Bulan November mendatang,” imbuhnya.

Ditanya, soal ketersedian blanko KTP-el, La Halimu mengaku tidak ada kendala, sebab blanko tersebut diberikan langsung dari pemerintah pusat. Ditambahkannya, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, maka pusat pelayanan akan difokuskan di Takawa.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan