10 Daerah di Sultra Masuk Daftar Penerima Perumahan Swadaya

  • Bagikan
Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sultra, Hujurat. (Foto: Nova Aliza/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, memberikan bantuan 3.000 unit rumah swadaya kepada masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jumlah bantuan tersebar di 10 kabupaten/kota misalnya Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Konawe Selatan, Konawe dan Kabupaten Buton. Untuk itu pemerintah daerah harus melakukan pengusulan terhadap masyarakatnya yang memiliki rumah tidak layak huni.

“Jadi bantuan ini sifatnya stimulan dari rumah kumuh menjadi layak huni. Adapun syarat penerima bantuan, khusus bagi warga yang betul-betul memiliki rumah tidak layak huni kemudian penghasilannya di bawah UMR (Upah Minimum Regional),” jelas Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sultra, Hujurat, Rabu (19/04/2017).

Pihaknya juga bekerjasama dengan perbankan, guna penyaluran dana bantuan ke masyarakat bersangkutan minimal Rp 7 juta dan maksimal Rp 15 juta.

“Teknisnya, kami menyediakan atap, lantai dan dinding (aladin) dengan perkiraan anggaran tiap rumah sekitar Rp 15 Juta,” kata Hujurat.

Laporan: Nova Aliza

  • Bagikan