10 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Asal Kendari Dibekuk Aparat

  • Bagikan
Anto, pelaku curanmor saat ditangkap tim Buser Polres Kendari (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Anto, pelaku curanmor saat ditangkap tim Buser Polres Kendari (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Susanto alias Anto (31), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tidak berkutik saat dibekuk tim buru sergap (Buser), Polres Kendari pada Jumat (21/9/2018) siang .

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ini, ditangkap dikediamannya di sebuah kos-kosan di Lorong Dolog, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku tercatat sebanyak 10 kali telah melakukan aksi Curanmor di beberapa tempat di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diky Kurniawan, mengatakan modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mengincar motor calon korban yang sedang terparkir dalam keadaan tidak terkunci.

“Pelaku melakukan aksi pencurian nya dengan cara berkeliling untuk mencari motor yang tidak terkunci stir kemudian pelaku mencuri motor tersebut dengan memotong dua kabel soket dengan menggunakan gunting. Setelah itu dua kabel yang sudah dipotong tersebut langsung disambung sehingga motor tersebut bisa dinyalakan tanpa menggunakan kunci kontak. Kemudian pelaku membawa dan menyembunyikan motor yang telah dicuri tersebut,” ujar Diky di Mapolres Kendari, Sabtu (22/9/2018).

Ditangan pelaku, Polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Oleh pelaku, motor curian tersebut dijual dengan harga senilai Rp3 juta sampai Rp4 juta.

“Motor curian itu dijual ada yang ke masyarakat secara lamgsung ataupun ke penadah. Namun untuk tiga motor ini belum sempat terjual, karena masih disimpan oleh pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” terangnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan