105 Entitas Fintech Ilegal Tawarkan Pinjaman Melalui SMS, OJK Minta Masyarakat Waspada

  • Bagikan
Ilustrasi penawaran pinjaman melalui SMS. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi terus meningkatkan.

Pada Juni 2020, SWI berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan, dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Fredly, Kamis (9/7/2020).

Sesuai data OJK, jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sampai dengan Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

Fredly, mengatakan penawaran usaha ilegal sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin,” katanya.

Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, SWI kini menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Total 99 entitas melakukan kegiatan ilegal itu, terdiri dari 87 perdagangan berjangka/forex ilegal; dua penjualan langsung (Ddirect selling) ilegal; tiga investasi cryptocurrency ilegal; tiga investasi uang; dan empat lainnya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan