120 Napi Kasus Narkoba Akan Direhabilitasi

  • Bagikan
Jajaran KemenKum HAM dan BNN serta warga binaan berfoto bersama usai peresmian rehabilitasi sosial bagi WBP kasus Narkoba (foto : Merry Malewa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 120 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba, di Lapas kelas IIA Kendari akan direhabilitasi. Rehabilitasi ini dilakukan dalam dua tahap, di Blok khusus yang telah disiapkan.

 

\”Kami informasikan, bahwa program ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan program serupa tahun 2015 lalu. Untuk jumlah WBP peserta program yang telah direhabilitasi tahun 2015 sebanyak 90 orang,\” ungkap Kalapas Pemasyarakatan KemkumHAM Sultra, Muchlis Adjie ditemui usai peresmian rehabilitasi sosial bagi WBP, Kamis (28/4/2016).

 

Menurutnya, tahun 2016 ini berdasarkan rencana kerja yang telah disepakati, target WBP yang akan diikutsertakan dalam program rehabilitasi ini sebanyak 120 orang WBP. Karena keterbatasan tempat, program ini akan dilaksanakan dalam dua tahap.

 

Dari target 120 orang WBP yang akan direhabilitasi di tahun 2016 ini. Untuk, tahap pertama, hanya 35 orang yang memenuhi syarat sesuai hasil assesment, yang akan diikutkan.

 

Untuk jumlah WBP kasus narkoba di lapas kelas IIA Kendari sendiri, hingga bulan April 2016, tercatat ada sebanyak 160 orang. Sebagian besar dari WBP tersebut, merupakan remaja usia produktif.

 

\”Persoalan narkoba bukan hal yang tidak bisa ditangani, masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk memerangi kejahatan narkoba. Salah satunya dengan melakukan pencegahan sejak dini, menindak tegas pengedar serta merehabilitasi pecandu yang merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba,\” jelas Muchlis Adjie

 

Ditempat yang sama, Kepala BNNP Sultra Fauzan Djamal mengatakan pada SULTRAKINI.COM, syarat bagi WBP untuk ikut rehabilitasi ditentukan oleh tim assesment terpadu yang terdiri dari hukum, medis, sosial, dan phisikater, terkait layak tidak WBP ikut rehabilitasi.

 

Menurutnya, untuk tahap pertama ini dipilih WBP yang sudah mendekati waktu bebas. Program ini sendiri akan dilaksanakan selama tiga bulan. Untuk WBP yang masa hukumannya masih panjang, akan diikutkan dalam program berikutnya. Karena, dalam setahunnya, program ini akan berjalan 4 kali, yakni setiap 3 bulan sekali.

 

\”Saya berpesan agar pada masyarakat Sultra, untuk bersama dalam memberantas narkoba yang semakin harisemakin meningkat,\” pesan Fauzan Djamal

 

Sementara itu, kepala Divisi Pemasyarakatan KemkumHAM Sultra, Muslim, mengatakan, program rehabilitasi WBP ini merupakan program nasional, yang dijalankan sesuai MoU yang telah ditandatangani antara BNN dan KemkumHAM.

 

\”Dari pengamatan, dua angkatan program rehabilitasi di tahun 2015 oleh KemenkumHAM, telah berhasil. Program ini menjadi proses pembinaan yang mengandung nilai edukasi sebagaimana target KemkumHAM,\” tandasnya.

 

Menurutnya, pengedar narkoba merupakan satu rangkaian dari penyalahgunaan, karena, Jika tidak ada yang mengedarkan berarti tidak ada juga yang menggunaknnya. Inilah yang menjadi perhatian pemerintah, bagaimana menghentikan peredaran narkoba.

 

Terkait adanya program rehabilitasi ini, salah seorang WBP kasus narkoba dengan masa tahanan 3 tahun 2 bulan, Cece (35), mengaku mendukung kegiatan tersebut. \”Saya senang bisa ikut program rehabilitasi WBP dan muda-mudahan juga bisa bbas dari penjara,\”ujar Cece.

 

Melalui program rehabilitasi ini, Cece berharap, dapat memperdalam keimanannya melalui pendidikan keagamaan yang diajarkan.

  • Bagikan