129 Pemilih di Buton Tidak Bisa Memilih pada Pemilu 2019

  • Bagikan
Ketua KPU Kabupaten Buton, Burhan. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Kabupaten Buton, Burhan. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Sebanyak 129 pemilih di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemilu 2019. Pemilih TMS itu mayoritas karena telah meninggal dunia, pindah domisili, belum memiliki identitas, sudah menjadi TNI dan Polri.

“Pemilih 129 itu TMS, laki-laki 78 dan perempuan 51, mayorits meninggal dunia, ada juga ditemukan pindah domisili, ada juga pemilih yang bukan masyarakat di situ yang dikenal masyarakat setempat, tapi dicek belum ada identitasnya,” kata Ketua KPU Buton, Burhan, Rabu (12/12/2018).

Untuk pemilih disabilitas, Burhan, sebanyak 335 orang yang terdiri dari tuna daksa 89, tuna netra 79, tuna rungu 43, tuna grahita 65, dan disabilatas lainnya sebanyak 59.

“Pemilih disabilitas 335, kalau di Dinas Sosial itu ada 400 lebih, tapi yang memenuhi syarat dalam DPT hanya 335, yang lainnya mayoritas belum cukup umur,” jelasnya.

Burhan menambahkan, pihaknya telah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap II pada rapat pleno 10 Desember 2018 sebanyak 73.529 terdiri dari laki-laki 36.723 dan perempuan 36.806 yang tersebar di 95 desa/kelurahan, tujuh kecamatan dan 360 tempat pemungutan suara (TPS).

“Jadi turun sekitar 19 persen dari yang kita tetapkan pada 13 November yang disebabkan adanya pemilih baru sebanyak 110 orang yang mayoritas baru bisa menunjukan identitas kependudukannya diatas 30 November,” tandasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan