15 Parpol Penuhi Syarat Pilcaleg, 1 Gugur

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Moethalib. (Foto: Istimewa)
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Moethalib. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara, resmi menetapkan 15 Partai Politik (Parpol) yang telah melakukan pendaftaran atau pengajuan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon anggota DPRD Provinsi Sultra dalam Pemilihan Umum 2019.

Adapun daftar partai yang telah di verifikasi KPU Sultra sebagai berikut:

1. PKS
2. Partai Gerindra
3. Partai Perindo
4. Partai NasDem
5. Partai PAN
6. Partai Golkar
7. Partai Berkarya
8. Partai Demokrat
9. Partai Garuda
10. Partai PDI-P
11. Partai PKB
12. Partai PBB
13. Partai PPP
14. Partai PSI
15. Partai Hanura

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Moethalib, mengungkapkan 15 Parpol dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan telah diterbitkan tanda terima pengajuan dokumen pendaftarannya.

Sesuai masa pendaftaran atau pengajuan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada 4 Juli 2018 Pukul 08.00 sampai dengan 17 Juli 2018 Pukul 24.00 Wita.

“Terdapat satu partai politik yang tidak melakukan pendaftaran/pengajuan dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon yakni Partai PKPI,” ungkapnya.

Lanjut Natsir, terhadap Parpol yang telah diterima pendaftarannya selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi syarat calon dan akan diminta untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen sesuai jadwal waktu tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

“Bagi partai yang tidak melakukan pendaftaran Bacalegnya itu di nyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan