150 Eks Karyawan PLM Dipecat Tanpa Pesangon

  • Bagikan

SULTRAKINI. COM:KENDARI – Perusahan pertambangan berbendera PT Panca Logam Makmur (PLM) yang beroperasi di Wilayah Bombana kini menjadi sorotan, setelah perpanjangan izin yang hingga kini belum selesai, masalah lainnya muncul setelah perusahaan tersebut ‘menginstirahatkan’ 150 karyawan tanpa tunjangan pesangon yang jelas.

Pemberhentian karyawan tersebut dilakukan melalui dua tahap yakni Mei 2016 sekitar 100 karyawan dan Juni sebanyak 50 karyawan.”Hingga saat ini, belum ada kejelasan nasib para mantan karyawan ini,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bombana, Herianto. Saat ditemui SULTRAKINI.COM di Kendari, Senin (1/8/2016).

Politisi Partai Golkar ini, juga menyayangkan sikap tidak etis yang ditunjukan perusahan yang mengusai pertambangan emas di daerah yang dipimpin Tafdil ini. “Karyawan yang dipecat ini adalah pekerja yang berkontribusi besar dalam memajukan perusahaan itu di masanya, harusnya diberikan hak-haknya,” protesnya.

DPRD Bombana menurut dia, sudah pernah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan akan tetapi tidak ada penyelesaian persoalan tersebut.

“Perusahaan ini sudah pasti berakhir, sebab izin sudah selesai sejak 25 Desember 2015, di dalam aturan perusahaan tambang melakukan perpanjangan IUP enam bulan sebelum berakhir, kasus PLM sudah lewat dari enam bulan,” jelasnya.

Menurutnya dalam waktu dekat pihak DPRD akan membentuk pansus untuk menyelesaikan kasus tersebut termasuk penyitaan aset perusahaan tersebut. “Sudah ada langkah kesana, tinggal kita buat regulasinya, intinya hak-hak karyawan harus diberikan,” tegasnya.

  • Bagikan