16 DPC GPM di Sultra Kompak Tolak Kedatangan TKA Kloter ke Tiga

  • Bagikan
Ketua DPD GPM Sultra, Rajab (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah kedatangan para Tenaga Kerja Asing (TKA), dari Koloter pertama
sampai ke dua berjalan mulus. Komitmen Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sultra kembali Validkan Barisan boikot jalan tolak kedatangan TKA Kloter ke 3.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD GPM Sultra, Rajab. Ia menyatakan setelah melakukan konsolidasi bersama 16 DPC GPM di 16 kabupaten/kota. Semua sepakat dengan langkah-langkah yang diambil untuk melakukan penolakan TKA yang akan ke morosi. Bahkan, sampai bermalam dijalan pun akan kembali dilakukannya.

“Jadi, kedatangan para TKA Kloter ke tiga direncanakan tiba di Sultra tanggal 7 Juli mendatang. Dengan begitu, kami sepakat akan menutup seluruh akses jalan perempatan bandara Ambepua dan pertigaan andolo, dan meminta Pemrov maupun Polda Sultra untuk memeriksa berkas para TKA,” ujarnya, Jumat (3/7/2020).

Lanjut dia, nengenai kedatang TKA, rujukan hukumnya adalah UU No. 13 Thn. 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di Pasal 42 sampai 49 mengatur tentang izin tertulis, mulai dari kewajiban untuk memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA. Selanjutnya kewajiban menunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA. Serta kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja. Poin – poin inilah yang mesti terbuka penyampaiannya.

“UU ini juga menegaskan bahwa setiap pengusaha tidak boleh mempekerjakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. kita mesti fikirkan persoalan nasib pekerja lokal. Otomatis, kalau ada peningkatan TKA, dengan sendirinya pekerja lokal akan tersisihkan. Saya gak pernah faham dari konsep negara, kenapa anak bangsa yang mesti dikorbankan. Kalau ini demi meningkatkan pemasukan negara, apakah berimplikasi pada masyarakat,” jelas Rajab.

“Saya agak anti investasi, tapi kalau banyak hal yang dikorbankan, nasib masyarakat tidak dihiraukan, apakah kebijakan negara itu mesti di dukung. Saat ini, TKA yang telah masuk sebesar 261, apakah logis hanya sekedar mengisi pos – pos strategis,” timpanya.

Olehnya itu, Rajab menambahkan, sekarang ada Perpres No. 20 Thn. 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Poin dari Perpres adalah agar proses kehadiran TKA itu di permudah.

“Dari sini saya mau simpulkan, saya menduga situasi ini hanya sekedar ingin meluapkan libido matrealisme kekuasaan. Secara demikian, ada permainan penguasa di dalamanya.,”tutupnya.

Laporan: La Niati

  • Bagikan