16 Parpol di Buton Belum Daftarkan Akun Medsos di KPU

  • Bagikan
Komisioner KPU Kabupaten Buton Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Hikarni Ali. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPU Kabupaten Buton Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Hikarni Ali. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Sebanyak 16 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara hingga kini belum mendaftarkan akun resmi media sosialnya (Medsos) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Sampai hari ini belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan akun resmi media sosialnya di KPU,” kata Komisioner KPU Buton Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Hikarni Ali di ruang kerjanya, Senin (8/10/2018).

Menurutnya, sesuai ketentuan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa seluruh Parpol pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun resmi pada pemilihan presiden dan calon presiden, DPD, DPR Provinsi maupun pemilihan Anggota DPRD kabupaten. Dan sesuai ketentuan yang berlaku, pendaftaran akun Medsos dilakukan satu hari sebelum masa kampanye dilaksanakan.

Dijelaskan, setiap Parpol maksimal membuat 10 akun media sosial pada setiap aplikasi seperti Facebook, Instagram dan akun Medsos lainnya. Mengenai, belum didaftarkannya akun Medsos tersebut ke KPU, dikembalikan ke masing-masing Parpol.

“Terkait itu KPU Buton sudah mengundang parpol untuk sosialisasikan Per KPU Terkait ini, dan kami KPU sudah memintakaan agar akun media sosial disampaikan ke kpu paling lambat satu hari sebelum masa kampanye,” jelas Hikarni Ali

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan