16 Profesor UHO Unjuk Rasa Tolak Calon Rektor Plagiat

  • Bagikan
Para guru besar dan dosen serta mahasiswa yang menyatakan menolak plagiator di halaman Rektorat UHO, Senin (10 Juli 2017). Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 16 guru besar alias profesor melakukan unjuk rasa di halaman Rektorat Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (10 Juli 2017). Mereka bersama-sama sejumlah dosen dan mahasiswa membuat petisi dalam bentangan spanduk besar menyatakan sikap menolak keras plagiat yang diduga dilakukan Muhammad Zamrun Firihu, selaku rektor terpilih UHO periode 2017-2021.

Dugaan plagiat karya Zamrun ditemukan dalam sejumlah jurnal yang dipublikasikan secara internasional, di antaranya karya berjudul Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments (2016), dimuat dalam Jurnal Contemporary Engineering Sciences, Vol. 9, 2016, No.5, 237-247 Hikari Ltd. 

Diduga kuat karya tersebut menciplak hasil penelitian Joel D. Ketz dan Roger D. Biake yang dimuat pada jurnal Proceeding of the Microwave Symposium, ACS Spring 1991 Meeting American Ceramic Society dengan judul, Microwave Annanced Diffusion (1991). 

Bukan hanya itu, tahun yang sama (2016) Zamrun dituding mampu mengirim 12 karya tulis ilmiah bertaraf internasional, padahal kemampuan rata-rata dosen maksimal dapat menghasilkan 2 karya tulis ilmiah, karena harus dilakukan penelitian dan pembuktian secara empiris.

Tetapi hal berbeda mampu dilakukan Zamrun, yang bisa menghasilkan 12 karya ilmiah. Konon dapat melakukan itu karena mengcopy hasil karya orang lain, dengan mengubah judul penelitian, tanggal penelitian, tahun penelitian, tempat penelitian tetapi isi penelitian sama.

Atas temuan-temuan itu maka belasan profesor UHO secara silih berganti melakukan orasi ilmiah, ditonton oleh mahasiswa, staf dan dosen, sebagai bentuk protes. Mereka tidak rela kampusnya dipimpin orang melakukan tindakan tercela. Aksi ini berlangsung secara damai.

Mengawali  orasi, Prof. Dr. Anwar menyatakan sudah mengecek karya ilmiah Muhammad Zamrun yang dinilai sebagai tindakan plagiat (menjiplak) atas karya orang lain. “Ini sangat mencoreng nama baik perguruan tinggi, Universitas Halu Oleo,” ujarnya.

Dikatakan, tindakan plagiat sangat bertentangan dengan nilai-nilai akademik dan juga undang-undang. “Jadi kami menentang keras plagiator karena akan berdampak terhadap generasi di Sulawesi Tenggara,” katanya lagi.

Hal yang sama juga diutarakan oleh guru besar bidang pertanian Prof. Dr. Ir. La Rianda. Mengawali orasinya dengan menyebutkan salah satu firman Allah dalam surat Al Imran ayat 110 bahwa mencegah perbuatan keji. Di hadapan para mahasiswa menentang keras plagiotor.

“Sebagai bagian dari Universitas Halu Oleo saya terpanggil untuk turun memperjuangkan kepentingan nama baik perguruan tinggi ternama di Sultra,” katanya.

Sementara itu, Prof Dr Aslan dari Fakultas Perikanan dalam orasinya mengungkapkan kurang lebih 21 tahun menjadi tenaga pengajar di UHO baru kali ini mendapatkan tindakan plagiat.

Untuk itu, Aslan meminta semua pihak untuk mengawal proses penyidikan, terhadap dugaan plagiator yang dilakukan oleh rektor terpilih. Sementara pihak yang terduga plagiat untuk membuktikan secara terbuka kalau dugaan itu tidak benar adanya.

Kutukan senada juga datang dari mantan Dekan FKIP, Prof. Dr. Barlian yang menilai tindakan plagiat sangat tercela dan memalukan untuk kalangan akademisi, yang semestinya mengedepankan nilai-nilai pembuktian secara empiris dalam menghasilkan karya ilmiah.

“Ini bisa berdampak pada generasi kita semua, sebagai bagian dari perguruan tinggi ternama di Sultra, kita tentu tidak mau hal seperti ini terjadi, jadi kita harus kawal kasus ini, kalau perlu pihak yang diduga bisa membuktikan kepada seluruh masyarakat Sultra,” tegasnya.

Jika tindakan yang dilakukan oleh Zamrun terbukti berarti telah melanggar sejumlah peraturan perundangan. Diantaranya, Undang Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan RI Nomor 19 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi.

Aksi serupa telah menggaung sebelumnya. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada Selasa (4 Juli 2017) angkat bendera unjuk rasa menentang tindakan plagiat. Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Laode Abdul Jabar dan Sekretaris Umum Sul Harjan meminta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengusut tuntas dugaan plagiat yang diduga dilakukan Muhammad Zamrud.

“Tunda pelantikan Muhammad Zamrud atas dugaan melakukan plagiat karena mencederai nilai-nilai akademisi,” ujar Abdul Jabar dalam orasinya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Ketua panitia pemilihan Rektor UHO Prof Hilaluddin Hanafi mengatakan aspirasi mengenai dugaan plagiat Zamrud sudah ditindaklanjuti oleh Plt Rektor UHO.

“Plagiat adalah kejahatan ilmiah yang tidak mungkin didiamkan. Pak Plt Rektor UHO sudah membentuk tim untuk mengusut tuduhan plagiat tersebut,” kata Hilaluddin.

Tim tersebut beranggotakan utusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Diponegoro (Undip). Mereka akan mengklarifikasi semua dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Laporan : Hasrul Tamrin

  • Bagikan