17 Desa di Konawe Terancam Dikembalikan ke Desa Induk

  • Bagikan
Sekretaris Komisi I DPRD Konawe, Eko Sudarsono. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Nasib 17 desa di Konawe hingga kini tak jelas. Meski sudah defenitif, sentuhan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD dan Dana Desa (DD) dari APBN belum dirasakan warga di desa-desa yang dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Konawe, Eko Sudarsono menuturkan sampai saat ini pihaknya belum melihat detail hal desa-desa yang dimaksud. Ia juga mengaku, struktur Komisi I yang saat ini masih baru, sehingga ia tidak tahu apakah yang dilakukan oleh Komisi I yang lama terkait pemekaran 17 desa itu sudah diperdakan atau belum.

“Tapi ketika ini menjadi masalah saat ini, kita akan lakukan evaluasi terhadap desa-desa tersebut,” ujarnya usai mengikuti upacara peringatan HUT Konawe, Sabtu (3/3/2018).

Legislator PKS itu menambahkan, hingga saat ini juga belum ada aduan dari desa terkait tentang haknya untuk menerima ADD dan DD. Minimal kata Eko, ada aduan agar mempermudah komisi satu untuk mengetahui seluk-beluk permasalahan dari desa itu sendiri.

“Minimal kita tahu sejarah pembentukannya dan kondisinya saat ini. Sehingga, kita bisa memanggil pihak terkait semisal DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Asisten I Bupati Konawe, bagian pemerintahan untuk rapat bersama. Agar kami tahu mekanisme pemekaran desanya,” jelasnya.

Lanjut Eko, ketika pemekaran 17 desa tersebut tidak sesuai aturan, status desa yang katanya defenitif itu akan gugur dengan sendirinya. Artinya, jika ternyata desa-desa tersebut belum memiliki Perda, maka bisa saja dikembalikan ke desa induk.

“Desa-desa itu bisa saja dikembalikan ke desa induk. Itu kalau memang belum ada Perdanya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Projo Konawe menyebut ada 17 desa di Konawe yang mekar 2017 lalu, hingga kini belum ada Perdanya. Baru sebatas mendapat persetujuan DPRD Konawe, meskipun telah menyandang status defenitif.

Sementara menurut Projo, sebuah desa dapat dikatakan defenitif jika sudah memiliki Perda. Selain itu, Projo juga menyesalkan pemekaran 17 desa tersebut yang menyalahi aturan. Misalnya, pada aturan menyatakan kalau pemekaran dapat dilakukan jika jumlah Kepala Keluarga (KK) desa baru telah mencapai minimal 400 KK atau 2000 ribu jiwa. Namun kenyataanya, jumlah KK di-17 desa yang dimekarkan itu rata-rata berada di bawah 100 KK.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan