18.003 Petugas Badan Ad Hoc akan Direkrut di Sultra, Syarat Usia Belum Berubah

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib. (Foto: Nely/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara merekrut 18.003 orang badan ad hoc pada pilkada 2020. Perekrutannya dilakukan secara bertahap, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Rekrutmen badan ad hoc di wilayah Sultra dimaksudkan untuk memenuhi wilayah pelaksana pilkada 2020, yakni Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Muna, Buton Utara, dan Kabupaten Wakatobi.

Secara rinci, semua anggota badan ad hoc tersebut terdiri dari 465 orang anggota PPK tersebar di 93 kecamatan; 3.951 orang anggota PPS tersebar di 1.311 desa/kelurahan; dan 13.587 orang anggota KPPS tersebar di 1.941 tempat pemungutan suara.

Pembentukan anggota PPK dilaksanakan pada 15-24 Januari 2020, pelantikan pada 29 Februari dengan masa kerja mulai 1 Februari-30 November 2020 atau sembilan bulan.

Ketua KPU Sultra, La ode Abdul Natsir, mengatakan berkaca pada pemilu 2019-banyak petugas badan ad hoc menggalami musibah seperti sakit hingga meninggal lantaran beban kerja yang begitu berat. Akhirnya, KPU RI memasukkan batas usia maksimal 60 tahun sebagai syarat menjadi petugas badan ad hoc ke dalam regulasi KPU, namun revisi peraturan KPU (PKPU) belum tuntas sehingga perekrutan badan ad hoc saat ini menggunakan regulasi lama.

“PKPU perubahan belum jadi, yang digunakan masih PKPU lama,” ujar La ode Abdul Natsir, Rabu (15/1/2020).

Adapun persyaratan menjadi anggota PPK, yaitu usia minimal 17 tahun (tanpa batasan usia), mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota parpol, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak pernah diberhentikan tetap oleh KPU kabupaten/kota atau DKPP.

Persyaratan lainnya, berupa belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama secara berturut-turut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan pemilihan umum DPR, DPD, DPRD, pilpres, pilgub, pilbup, pilwali dengan periodisasi sebagai berikut.

  • Periode pertama pada 2004-2008;
  • Periode kedua pada 2009-2013;
  • Periode ketiga pada 2014-2018;
  • Periode keempat pada 20192023.

Selain itu, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, yaitu tidak berada dalam satu ikatan perkawinan:

  • Antara sesama anggota KPPS, PPS, dan PPK;
  • Antara sesama anggota KPPS, PPS, dan PPK dengan anggota KPU; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  • Antara sesama anggota KPPS, PPS, dan PPK dengan anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota;
  • Anggota KPPS, PPS, dan PPK dengan anggota DKPP.

Natsir berharap proses perekrutan PPK, PPS, dan KPPS secara transparan dan obyektif sehingga pilkada 2020 dapat berkualitas.

“Kepada masing-masing KPU kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan secara transparan dan obyektif agar menghasilkan penyelenggara pilkada berkualitas, kredibel, dan berintegritas,” ucapnya.

Laporan: Nely
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan