2 Meninggal, Tim Yustisi Kendari Temukan 14 Pengusaha Langgar Protokol Covid-19

  • Bagikan
Spanduk Tim Yustisi dipasang pada mobil tim gabungan Yustisi Kota Kendari.
Spanduk Tim Yustisi dipasang pada mobil tim gabungan Yustisi Kota Kendari.

Tim Yustisi Kota Kendari rutin melakukan operasi guna menegakan Peraturan Wali Kota tentang protokol kesehatan Covid-19. Di sisi lain, Satgas Covis-19 Sultra mengumumkan 2 orang meninggal dunia pada Rabu (4 November 2020), satu diantaranya terdapat di Kota Kendari.

SULTRAKINI.COM: Sebanyak 32 kasus baru terpapar Covid-19 di Kota Kendari dilaporkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Sultra, dr. La Ode Rabiul Awal pada Rabu, 4 November 2020, Pukul. 17.00 WITA. Jumlah itu merupakan tertinggi dibandingkan daerah lain, yakni Kabupaten Konawe Selatan 4 kasus,  Konawe 3 kasus, Muna 2 kasus, dan Kota Baubau sebanyak 1 kasus.

Sementara kasus sembuh, menurut Rabiul semuanya berjumlah 34 orang, yang tersebar di Kota Baubau sebanyak 10 orang, Kabupaten Muna 1 orang, Konawe Selatan 10 orang, Konawe 2 orang, dan Kota Kendari sebanyak 11 orang.

Hari ini, dilaporkan 2 orang meninggal, yakni di Kota Kendari seorang  laki-laki, 70 tahun dan di Konawe juga seorang laki-laki usia 26 tahun.

Di sisi lain, tim Yustisi terus melakukan operasi di wilayah Kota Kendari guna mensosialisasikan pentingnya hidup sehat dengan memperhatikan protokol Covid-19, yakni rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Rabu siang, tim Yustisi dipimpin Pasi Ops Kodim 1417 Kendari Mayor Inf. Sachruna Umar, Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang, dan Kasat Pol. PP Syamsu Alam menurunkan 72 personil untuk menyusuri tempat-tempat keramaian.

Dalam operasi ini, sebanyak 25 warga dan 14 pelaku usaha kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Mereka tidak menggunakan masker, serta pelaku usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan bagi pelangganya.

Mereka yang mlanggar diberi teguran lisan bagi perorangan dan teguran tertulis untuk pelaku usaha.

Sesuai Perwali No. 47 Tahun 2020 mereka yang melanggar tersebut didata. Jika ditemukan melakukan pelanggaran lagi maka akan dikenai denda administrasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan wali kota.

Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang, menjelskan operasi yustisi di Kota Kendari rutin dilakukan setiap hari.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan