20 Parpol Daftar ke KPU Kendari, 8 Dinyatakan Belum Lengkap

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hingga Selasa (17/10/2017) pukul 00.00 Wita, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari telah menerima berkas pendaftaran 20 partai politik peserta Pemilu. Delapan diantaranya dinyatakan belum memiliki kelengkapan dokumen sesuai yang dipersyaratkan KPU.

12 Partai yang dinyatakan lengkap dokumen administrasi adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sedangkan partai yang dinyatakan belum lengkap adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Rakyat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Lima partai yaitu PAN, Hanura, PBB, Idaman dan PPP, belum lengkap tetapi jumlah dokumen keanggotaan sudah memenuhi jumlah minimal. Kemudian ada juga partai yang belum lengkap, tetapi data keanggotaannya itu masih sementara dilakukan pengimputan di tingkat DPP atau Pusat, yaitu PIKA, Partai Rakyat, dan PKB,” ungkap Ketua KPU Kota Kendari, Ade Suerani, yang dihubungi via telepon, Selasa (17/10/2017) pagi.

Namun, kata Ade, keduapuluh partai ini sudah terlibat dalam pendaftaran pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2018 nanti. 

“Partai-partai yang belum lengkap saat ini, masih sementara diberikan kesempatan 1×24 jam, tepatnya pada hari Selasa 17 Oktober 2017, sesuai dengan surat keputusan KPU RI Nomor 585 tanggal 16 Oktober 2017, tentang kebijaksanaan terhadap partai yang belum lengkap,” jelas wanita berjilbab ini.

Selanjutnya, berkas 20 parpol itu akan dilakukan verifikasi administrasi mulai Rabu, 18 Oktober 2017. Kemudiam akan diberikan waktu perbaikan selama 14 hari. “Dari pihak KPU diberi waktu untuk pemeriksaan dalam waktu 10 hari, kemungkinan mulai bulan Desember baru akan dilakukan verifikasi faktual,” tandasnya.

Laporan: Muh. Fajri

  • Bagikan