20 Tempat Ibadah di Mubar Terima Dana Hibah Rp 1 M

  • Bagikan
Bupati Muna Barat, LM Rajiun Tumada didampingi Sekda Muna Barat, LM. Husein Tali saat penyerahan dana hibah kepada perwakilan pengurus tempat ibadah di daerah itu, Selasa (23/1/2018). (Foto: Akhir Sa

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Sebanyak 20 tempat ibadah di Kabupaten Muna Barat (Mubar) mendapatkan bantuan dana hibah senilai Rp 1 miliar dari Pemerintah Daerah setempat, Selasa (23/1/2018).

Adapun tempat ibadah yang menerima bantuan dari Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut.

  • Masjid Baitul Makmur Desa Kampobalano, Kecamatan Sawerigadi Rp 50 juta.
  • Masjid Radhatul Islam Desa Lawada, Kecamatan Sawerigadi Rp 50 juta.
  • Masjid Nurul Iman Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi Rp 50 juta.
  • Masjid Al Fattah Desa Lombu Jaya, Kecamatan Sawerigadi Rp 50 juta.
  • Masjid Akbar Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi Rp 50 juta.
  • Masjid AS-Safar Desa Lindo, Kecamatan Wadaga Rp 50 juta.
  • Masjid Al- Munajad Desa Latawe, Kecamatan Napano Kusambi Rp 50 juta.
  • Masjid AT- Taqwa Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi Rp 50 juta.
  • Masjid Taqwa Desa Walelei, Kecamatan Barangka Rp 50 juta.
  • Masjid Nurul Yaqin Desa Lailangga, Kecamatan Wadaga Rp 50 juta.
  • Masjid An-Nur Desa Waulai, Kecamatan Barangka Rp 45 juta.
  • Masjid Al Fath Desa Katobu, Kecamatan Wadaga Rp 45 juta.
  • Masjid Al Anshar Lemoambo, Kecamatan Kusambi Rp 25 juta. 
  • Masjid Nurul Fallah Desa Lapolea, Kecamatan Barangka Rp 15 juta. 
  • Masjid Ainul Yakin Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Napano Kusambi Rp 50 juta.
  • Masjid Babul Janah Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah Rp 90 juta.
  • Masjid Al Munawarah Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi sebesar Rp 100 juta.

Sedangkan tiga tempat ibadah lainnya, di antaranya Gereja Pantekosta Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah Rp 25 juta; Pura Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah dan Vihara Samyang Nyana senilai Rp 50 juta. 

Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada mengatakan pemberian bantuan dana hibah ini bagian dari mendukung program dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat secara tepat sasaran dan tepat guna.

“Selain rumah ibadah, juga telah menganggarkan buku nikah bagi masyarakat yang tidak mampu pada APBD 2018,” kata Rajiun.

Kebijakan Pemda Mubar ini disambut baik masyarakat atas kepedulian memperhatikan tempat ibadah di daerah tersebut.

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan