2018, Lima Anak di Baubau Dipidana

  • Bagikan
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, Zainudin. (Foto: Zarmin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, Zainudin. (Foto: Zarmin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau menangani 11 anak terjerat hukum sepanjang 2018. Namun lima di antaranya dikenai tindak pidana. Sementara sisanya, berhasil dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, Zainudin, menerangkan kesebelas anak ditangani pihaknya ada masih berstatus pelajar namun ada pula putus sekolah.

“Khusus Baubau, berdasarkan data dari Januari hingga sekarang itu ada enam yang berhasil diversi sedangkan yang dikenakan tindak pidana ada lima orang untuk anak,” kata Zainudin kepada SultraKini.Com, Selasa (10/7/2018).

Menurut dia, perkara berhasil didiversi setelah adanya kesepakatan di antara dua pihak di hadapan penyidik untuk dimintakan penetapan kepada hakim, sehingga tidak dinaikkan ke tingkat kejaksaan. Apabila diversi tidak berhasil, pihaknya membuat penelitian kemasyarakatan hingga dilakukan pendampingan sampai amar putusan pengadilan.

“Hanya saja dimulai dari permintaan polisi, seperti apa kasusnya, dari pembimbing Kemasyarakatan Bapas (Balai Pemasyarakatan), penyidik, sampai kedua belah pihak yang bertikai, termasuk tokoh masyarakat dan LSM, begitu pula dengan Dinas Sosial,” terang Zainudin.

Wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, mencakup sembilan kabupaten/kota. Khusus di Kota Baubau terdapat 11 anak ditangani pihaknya sepanjang tahun ini. Secara keseluruhan, terdapat sepuluh perkara diupayakan diversi, tetapi tidak semuanya berhasil. Perkara yang tidak berhasil itu, yakni pemerkosaan dan pencabulan.

 

Laporan: Zarmin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan