2019, BNNP Sultra Amankan 11 Kg sabu dari 31 Tersangka

  • Bagikan
Press rilis akhir tahun 2019 BNNP Sultra, Kamis (26/12/2019). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)..
Press rilis akhir tahun 2019 BNNP Sultra, Kamis (26/12/2019). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)..

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Brigjen Pol Imron Korry, mengungkapkan di Kota Kendari terjadi peningkatan penyalagunaan narkoba yang sangat signifikan setiap tahunnya. Hal tersebut terbukti dari data 2019, barang bukti penyalagunaan narkoba yang menacapai lebih dari 11 kilogram.

“Peningkatannya cukup signifikan, tahun 2017 kita berhasil mengamankan 27 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 492,40 gram, ganja 824,32 gram dan pil ekstasi 7 butir. Tahun 2018 bertambah dengan jumlah tersangka 36, BB sabu 3 Kg lebih, ganja 810 gram dan tembakau gorila 1,59 gram. Di tahun 2019 jumlah tersangka sebanyak 31 orang dengan barang bukti sabu mencapai 11,1 kilogram serta 16 gram ganja,” Imron Korry saat saat press rilis akhir tahun di Kantor BNNP Sultra, Kamis (26/12/2019).

Untuk mencegah penyalagunaan narkoba di Kota Kendari, Imron mengatakan, pihaknya pengawasan dan pembinaan di Kelurahan Sodoha dan Sanoa. Hal tersebut karena kedua kelurahan tersebut dianggap sebagai daerah rawan atau pusat peredaran narkotika. BNNP juga membuat program untuk upaya penanganan para pencandu.

Tahun ini, pihak BNNP Sultra telah melakukan rehabilitasi kepada 421 pecandu atau pengguna narkotika. Dari 421 pecandu, 404 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan di Balai Rehabilitasi Pecandu di Makassar, serta 17 orang lainnya di rehabilitasi di Lido, Bogor.

“Kita berupaya memaksimalkan pelaksanaan rehabilitasi terhadap pecandu atau pengguna. Dan untuk rawat inap tersebut bukan hanya 17 orang saja, tetapi persoalannya pihak keluarga tidak mampu merujuk keluarga ( pecandu) ke Makassar ataupun ke Jakarta karena terkendala biaya, sedangkan untuk pembayaran perawatan gratis jadi yang ditanggung oleh pihak keluarga hanya biaya perjalanan saja,” jelasnya.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan