2019, Gaji PNS Naik

  • Bagikan
Ilustrasi/Tribun Lampung
Ilustrasi/Tribun Lampung

SULTRAKINI.COM: Presiden RI, Joko Widodo akan menaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sekitar lima persen pada 2019.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengungkapkan kenaikan gaji tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).‎ “Tentunya nanti ada PP-nya,” ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Dia menambahkan, meski penerbitan payung hukumnya diperkirakan terlambat, tetapi  kenaikan gaji tetap akan berlaku sejak awal 2019.

‎”Namun  bisa saja regulasinya akan sambil jalan. Kalau pun telat bulan 1 bulan 2 bulan, tapi kenaikan perhitungannya berlaku sejak Januari, mudah-mudahan,” ujar Askolani.

Menurutnya, beberapa tahun terakhir, PNS memang tidak mendapatkan kenaikan gaji, namun diganti dengan kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Setiap daerah berbeda-beda besaran anggaran yang dialokasikan. Sebab, jumlah PNS pada masing-masing daerah juga berbeda.‎ “Alokasi DAU naik, tapi tadi dengan catatan tetap sesuai dengan kemampuan daerah. Tapi disarankan untuk segera dipenuhi. Soalnya mereka buat tukin beda-beda,” tandasnya.

Kenaikan gaji dilakukan untuk memotivasi dan kualitas birokrasi semakin proesional serta bersih.

Sementara itu, Presiden RI, Joko Widodo, mengaku kenaikan gaji merupakan hadia bagi PNS atas kinerja baiknya.

“Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya,” ucap Presiden.

Sumber: CNNIndonesia dan Liputan6.com

Laporan: Wa Ode Dirmayanti

  • Bagikan