2020, Mau Menikah Bakal Diwajibkan Miliki Sertifikat Siap Kawin

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. (Foto: Kompas.com)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. (Foto: Kompas.com)

SULTRAKINI.COM: Selain buku nikah, calon pasangan baru bakal diwajibkan memiliki sertifikat dan persiapan perkawinan berupa kelas atau bimbingan pernikahan. Program ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, bakal diberlakukan di Indonesia mulai 2020.

“Kalau bisa di tahun 2020 sudah di mulai (program sertifikat kawin),” ujar Muhadjir di Gedung SICC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Muhadjir menyatakan, sertifikat ini akan dibuat dengan sistem pelatihan. Hal ini sudah dicontohkan bagi pasangan beragama Katolik yang dijalani selama tiga bulan.

Pada saat pelatihan, calon pasangan tersebut sudah betul-betul mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan dalam sebuah rumah tangga. Mereka akan dilatih berbagai pengetahuan, seperti mengelola emosi, keuangan, hingga pengetahuan soal kesehatan dan alat produksi.

“Untuk memastikan bahwa ia sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki maka ia diberikan sertifikat kawin,” jelas Muhadjir.

Soal sertifikat kawin ini nantinya dikelola oleh Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan. Dua lembaga tersebut berperang aktif dalam kehidupan manusia berikutnya yang akan dihasilkan melalui hubungan pernikahan.

Kementerian Kesehatan berperan aktif memberi pengetahuan seputar kesehatan dan penyakit yang mungkin membahayakan bagi pasangan suami-istri. Sementara Kementerian Agama sudah kewajiban untuk mengurusi soal pernikahan masyarakat Indonesia.

“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan karena titik awalnya harus dari situ. Kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” lanjutnya.

Sertifikasi ini, kata Muhadjir merupakan sebuah sistem upgrading atau olah pengetahuan dan wawasan terkait kehidupan pernikahan pasangan suami-istri. Tentunya bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi.

Sistem reproduksi ini menjadi sangat penting karena nantinya pasangan baru dengan keturunan yang mereka miliki turut mempengaruhi masa depan Indonesia.

“Mereka akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini. Di situlah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan,” tambahnya.

(Baca juga: Kedepannya, Mau Nikah Harus Kantongi Bebas Narkoba)

Sumber: CNN Indonesia
Laporan: Fatima

  • Bagikan