22 Perusahaan Tambang di Sultra Rugikan Negara Rp 265 Miliar

  • Bagikan
Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Persoalan beberapa perusahan tambang di Sulawesi Tenggara rupanya kian memprihatinkan. Bagaimana tidak, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Andi Azis, melalui Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara(Minerba) Yusmin, akhirnya buka-bukaan soal kerugian negara sebesar Rp 265 miliar oleh beberapa izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah dari 22 perusahaan tambang.

“Saya ingin sampaikan utang yang harus dibayarkan pemilik IUP adalah Rp 265 miliar. Dan saya pastikan semuanya bermasalah,” ungkap Yusmin saat konferensi persnya, Senin (11/2/2019).

“Dan ternyata IUP tambang ilegal di sultra dikuasai per orang, bahkan satu orang sampe memiliki 12 IUP, parahnya juga mereka tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan tidak ada laporan di kita sama sekali,” tambah Kabid Minerba

Disamping itu, Yusmin mengatakan, pengiriman ore nikel yang dilakukan 22 perusahaan tambang di Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut) dengan surat izin berlayar (SIB) yang direkomendasikan oleh Syahbandar, merupakan tindakan yang yang semena mena. Padahal, 22 perusahaan tersebut sama sekali belum memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), serta IUPnya bermasalah.

“Di tahun 2019 dari Januari hingga Februari sudah ada 140 kapal yang keluar tanpa ada persetujuan dan RKAB, itu dilakukan oleh Syahbandar kemudian kapal-kapal itu lepas dari daerah Konsel dan Konut,” bebernya

Olehnya itu, lanjutnya, perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki RKAB dan tidak melalui Verifikasi ESDM, akan segera dicabut. “Jadi perusahaan yang belum ada RKAB nya dan tidak melalui verifikasi dari ESDM hari ini kita akan cabut,” tegasnya

Lebih lanjut Yusmin, “Dari hal ini kita bisa lihat disini siapa yang salah sebenarnya, karena kita selalu yang disalahkan seolah olah kita. Padahal yang melepas kapal itu syahbandar sendiri, dan saya sudah memberitahu Syahbandar hati-hati anda bisa di pidana, karena anda melepas kapal yang tidak jelas asal usulnya, karena kita tidak tahu dimana mereka ambil ore nikel, apakah hasil mencuri dihutan lindung atau dimana,” paparnya.

“Sekali lagi saya ingatkan perusahaan yang melakukan pengiriman tanpa verifikasi dan tanpa RKAB hari ini saya akan hentikan, dan percaya saja saya orang yang tidak bisa disogok, saya tidak takut dan saya tidak bisa diintervensi,” pungkasnya.

Berikut 22 perusahaan yang telah melakukan penjualan ore nikel tanpa melalui Surat Keterangan Verifikasi (SKV) per 1 Januari-10 Februari 2019:

1. PT Adi Kartiko Pratama (Konut) 36 kali Pengapalan
2. PT. Bhumi Karya Utama (Konut) 8 Kali Pengapalan
3. PT. Bosowa Mining (Konut) 2 Kali Pengapalan
4. CV. Unaaha Bakti (Konut) 3 Kali Pengapalan
5. PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut) 4 Kali Pengapalan
6. PT. Konutara Sejati (Konut) 11 Kali Pengapalan
7. PT. Karyatama Konawe Utara (Konut) 4 Kali Pengapalan
8. PT. Makmur Lestari Primatama (Konut) 39 Kali Pengapalan
9. PT. Paramitha Persada Tama (Konut) 10 Kali Pengapalan
10.PT. Tristaco Mineral Makmur (Konut) 4 Kali Pengapalan
11. PT. Roshini Indonesia (Konut) 4 Kali Pengapalan
12. PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Konut) 1 Kali Pengapalan
13. PT. Tiran Indonesia (Konut) 6 Kali Pengapalan
14. PT. Integra Mining Nusantara (Konsel) 1 Kali Pengapalan
15. PT. Baula Putra Buana (Konsel) 3 Kali Pengapalan
16. PT. Macika Mada Madana (Konsel) 2 Kali Pengapalan
17. PT. Ifisdeco (Konsel) 1 Kali Pengapalan
18. PT. Wijaya Inti Nusantara (Konsel) 19 Kali Pengapalan
19. PT. Generasi Agung Perkasa (Konsel) 1 Kali Pengapalan
20. PT. Jagad Rayatama (Konsel) 5 Kali Pengapalan
21. PT. Sambas Minerals Mining (Konsel) 5 Kali Pengapalan
22. PT. Tonia Mitra Sejahtera (Bombana) 3 kali pengapalan

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan