220 PNS Provinsi Sultra Masuk Masa Pensiun

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tahun ini, Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Provinsi Sultra yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dengan usia 58-59 tahun sebanyak 220 orang.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sultra, Ridwan merinci, PNS yang memasuki BUP itu diantaranya eselon II sebanyak 16 orang dengan jabatan sebagai Kadis, Kepala Badan, Inspektorat, para Asisten, staf ahli, Kepala Biro dan Sekretaris Kopri. Eselon III sebanyak 20 orang dengan jabatan sebagai Kabid, Sekertaris Badan dan Sekdis. Eselon IV sebanyak 31 orang, dengan jabatan sebagai kepala seksi atau kepala sekolah, dan sisanya staf pegawai negeri sipil.

Menurutnya, untuk BUP eselon III itu, sudah pasti diganti dengan orang lain. Sedangkan untuk eselon II tergantung pada pimpinan, bisa saja diperpanjang dua tahun. Jika tidak, maka posisinya akan diganti dengan pejabat baru, begitu juga dengan eselon IV jelas diganti dengan orang lain.

“Kita masih menunggu tim Baperjakat yang didalamnya diketuai Sekda, Biro Ortala, Hukum, Inspektorat, dan BKD sendiri,” ujar Ridwan, Selasa (26/2/2016).

Semuanya lanjut Ridwan, masih menunggu kebijakan pimpinan, dalam hal ini gubernur. Meski telah memasuki BUP, namun saat ini mereka masih aktif seperti biasa menjalankan tanggungjawabnya masing-masing.

“Dan yang memasuki masa pensiun juga bervariasi, ada yang bulan 4, 6, dan bulan 7 yang berdasarkan bulan dan tahun kelahirannya,” tutupnya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan