25 Rumah Makan-Hotel di Konawe Kini Dilengkapi ALat Perekam Pajak

  • Bagikan
Tim BP2RD Konawe di salah satu rumah makan di Unaaha dalam agenda pemasangan alat perekam pajak di rumah makan dan hotel. (Foto: Ulul Azmi/SULTRAKINI.COM)
Tim BP2RD Konawe di salah satu rumah makan di Unaaha dalam agenda pemasangan alat perekam pajak di rumah makan dan hotel. (Foto: Ulul Azmi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINO.COM: KONAWE – Sebanyak 20 rumah makan dan lima hotel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara kini memiliki alat perekam pajak atau tapping box, Senin (25/11/2019). Pemasakan alat ini dilakukan pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah di dampingi Satpol PP serta vendor dalam hal ini Bank Sultra.

Tapping box “masuk” rumah makan dan hotel merupakan perintah koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK RI demi memaksimalkan perpajakan di wilayah Konawe. Selain itu, mencegah kebocoran kas daerah yang bersumber dari retribusi rumah makan dan hotel.

“Kita pasang dulu 25 unit tapping box, 20 unit di rumah makan, lima unit kita pasang di hotel yang ada di Konawe,” ujar Kepala BPPRD Konawe, Cici Ita Ristianty usai pemasangan satu unit alat perekam pajak di RM Pangkep Unaaha, Senin (25/11/2019).

Cici menambahkan, Pemda Konawe tak dikenakan biaya sewa atas alat perekam yang dipasangkan oleh Bank Sultra itu. Sebab, pemasangannya adalah rekomendasi langsung dari Korsupgah KPK.

Hadirnya tapping box di rumah makan dan hotel itu dinilai Cici mendapat sambutan baik dari pemilik usaha.

“Pajaknya yang kita tarik 10 persen dari menu yang dipesan. Begitu pun dengan hotel. Alat ini akan terkoneksi langsung dengan server di KPK dan BPPRD Konawe. Intinya, kita ingin memaksimalkan PAD Konawe,” ucap istri Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara itu.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan