26 Juli, Sidang Sengketa Pilkada Sultra Dimulai

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir Muthalib. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir Muthalib. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, siap menghadapi sengketa perselisihan Pilkada Sultra 2018. Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang sengketa perselisihan Pilkada dimulai Kamis, 26 Juli 2018 pukul 09.00 WIB di MK RI.

Tahap pertama, MK akan melakukan  pemeriksaan pendahuluan terhadap pasangan calon yang telah melakukan gugatan sengketa Pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Para paslon penggugat di wilayah Sultra, yakni Pilgub Paslon nomor urut 3, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar.

Kedua, Pilbup Kolaka Paslon Asmani Arif-Syahrul Beddu. Di Pilbup Konawe juga dilakukan Paslon Litanto-Murni Tombili sebagai penggugat.

Sementara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau penggugat, yakni Paslon Roslina Rahim-La Ode Yasin serta Paslon Yusran -Ahmad MM.

“Kami sudah menunjuk Pengacara, Baron Harahap. Saat ini kami sedang membuat jawaban dan menyiapkan alat bukti dan mempersiapkan dokumen dan saksi jika sidang berlanjut sampai dengan sidang lanjutan pemeriksaan persidangan (pembuktian pemohon, termohon, dan pihak terkait),” ungkap Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Muthalib, Selasa (24/7/2018).

Persidangan sengketa akan diawali pemeriksaan pendahuluan, berupa penjelasan permohonan pemohon, perbaikan permohonan pemohon jika ada dan pengesahan alat bukti.

Laporan: La Ismeid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan